Jokowi Berikan Grasi Kepada Terpidana Korupsi, ICW: Narasi Anti Korupsi Hanya Omong Kosong

0
102
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, (foto istimewa).

“Jadi jika selama ini publik mendengar narasi anti korupsi yang diucapkan oleh Presiden itu hanya omong kosong belaka,”

Jakarta, Lapan6online.com : ICW mengecam langkah yang diambil Presiden Joko Widodo karena telah memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun yang merupakan terpidana korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, meminta publik untuk memahami keinginan Jokowi. Karena, kata Kurnia, Jokowi sejak awal memang sama sekali tidak memiliki komitmen anti korupsi yang jelas.

“Jadi jika selama ini publik mendengar narasi anti korupsi yang diucapkan oleh Presiden itu hanya omong kosong belaka,” kata Kurnia, saat dihubungi awak media, di Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Kurnia menyimpulkan, tidak komitnya Jokowi terhadap anti korupsi, bukanlah tanpa dasar. Kurnia menyebut, untuk tahun ini saja, langkah dari Presiden banyak bertentangan dengan semangat anti korupsi.

“Presiden merestui calon Pimpinan KPK yang diduga mempunyai banyak persoalan, Presiden menyetujui revisi UU KPK, dan Presiden ingkar janji dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PerPPU) untuk menyelamatkan KPK,” papar Kurnia.

Keputusan Jokowi mengenai pemberian grasi kepada Annas Maamun pun mesti dipertanyakan. Sebab, kata Kurnia, bagaimanapun, kejahatan korupsi telah digolongkan sebagai extraordinary crime, untuk itu pengurangan hukuman dalam bentuk dan alasan apa pun tidak dapat dibenarkan;

“Kejahatan korupsi telah digolongkan sebagai extraordinary crime, untuk itu pengurangan hukuman dalam bentuk dan alasan apa pun tidak dapat dibenarkan,” tuturnya.

Kurnia menilai langkah yang ditempuh Jokowi telah mencoreng rasa keadilan dalam masyarakat. Karena bagaimanapun pihak paling terdampak atas kejahatan korupsi yang dilakukan oleh terpidana adalah masyarakat itu sendiri.

“Bagaimanapun, pihak paling terdampak atas kejahatan korupsi yang dilakukan oleh terpidana adalah masyarakat itu sendiri,” kata Kurnia.

Oleh sebab itu, Kurnia mendesak Jokowi untuk mencabut grasi yang diberikan kepada Annas Maamun.

“Untuk itu Presiden harus segera mencabut Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada terpidana Annas Maamun,” tukas Kurnia. (Gelora.co)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini