OPINI
“Apa yang di lakukan oleh Jokowi maupun para pelapor itu adalah pelanggaran UU informasi keterbukaan publik, melanggar HAM dan merusak demokrasi. Jokowi dan para pelapor itu perlu di laporkan balik,”
Oleh : Muslim Arbi
JOKOWI dan para pelapor yang melaporkan para Tokoh: Rizal Fadilah, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dr Tifa dapat di laporkan balik.
Para jokowi dan para pelapor itu di laporan kan karena dianggap menghalangi publik untuk suatu informasi publik sebagaimana UU keterbukaan publik. Nomor 14 tahun 2008.
UU yang di tandatangi di era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono itu. UU itu menjamin hak publik untuk dapat mengetahui dan mengakses suatu informasi. Karena informasi publik itu terkait dengan hak asasi seseorang tentang suatu informasi.
Suatu Survei yang di lakukan oleh Harian Surya (23/4): Kata kuasa Hukum tentang isu tuduhan Ijazah Palsu: Ini upaya untuk menyerang martabat Bapak Jokowi.
Harian Surya lalu lakukan Survei dengan pertanyaan:
- Setuju dengan serangan politik: 27%
- Tidak Setuju. Publik berhak bertanya: 68%
- No commen: 5%.
Survei dengan 76 ribu suara para komentator.
Komentar para Tribunners.
Sesuai dengan UU informasi publik maka. Publik perlu tahu dan seusi dengan iklim demokrasi. Maka setelah publik tahu tentang suatu informasi. Publik juga berhak bertanya dan mengkritik.
Dengan dalih orang-orang yang mempersoalkan kan keasliaan Ijazah Jokowi sebagai serangan politik dan menyerang martabak jokowi adalah bentuk pembelaan yang menganggu kecerdasan dan akal sehat dan itu bentuk tindakan pembodohan publik dan intimidasi terhadap publik. Dan itu adalah pelanggaran HAM.
Apa yang di lakukan oleh Jokowi maupun para pelapor itu adalah pelanggaran UU informasi keterbukaan publik, melanggar HAM dan merusak demokrasi. Jokowi dan para pelapor itu perlu di laporkan balik.
Justru tindakan Jokowi yang merestui para pelapor melaporkan para tokoh yang mengkritik soal status Ijazah Jokowi itu justru menyerang martabat publik, menciderai HAM dan menghalangi publik untuk suatu informasi.
Tindakan itu langgar, etika, nalar, akal sehat dan mencidrai rasa keadilan masyarakat.
Justru yang dikehendaki publik. Jokowi segera saja perlihatkan ijazah nya kepublik sehingga menutup celah tokoh kritis yang mengkritik. Jika Ijazah Jokowi itu asli dan benar adanya.
Kalau polisi dapat menerima para pelapor yang melaporkan para tokoh kritis. Maka polisi juga dapat menerima laporan yang laporkan balik Jokowi dan para pelapor itu.
Polisi wajib bertindak netral dan adil dalam menjunjung tinggi hukum dan keadilan di negeri ini. Tuban : 24 April 2025. (**)
*Penulis Adalah Direktur Gerakan perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu
Disclaimer :
Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan Lapan6Online.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi Lapan6Online.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.