Jokowi Didesak Bongkar Dugaan Orang Kuat Jadi Beking Buronan Korupsi

0
68
Jokowi. (foto Net)

Jakarta, Lapan6online.com : Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum tertangkap diduga dibekingi oleh orang kuat di Indonesia. Hal itu dikupas oleh Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) Ridwan Umar.

Ridwan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk turun tangan membongkar dugaan konspirasi menyembunyikan buronan kasus korupsi tersebut. Duganya, ada konspirasi ‘orang-orang kuat’ yang membekingi pelarian para buronan kasus korupsi.

“Contohnya, buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra alias Joe Chan sudah berwarga negara Papua Nugini ini, kami melihat banyak keganjilan. Makanya, kami desak Presiden turun tangan dengan bentuk tim khusus untuk membongkar dugaan konspirasi ‘orang-orang kuat’ yang ikut melindungi burunan Joko Tjandra,” kata Ridwan di Jakarta, lansir situs nasional, Rabu (1/7/2020).

Ridwan berpendapat, jika Presiden tidak segera membentuk tim independen untuk membongkar dugaan jaringan mafia ini, ia tak yakin buronan seperti Harun Masiku terkait kasus suap Komisioner KPU, Honggo Wendratno DPO korupsi Kondensat dan buronan lainnya tidak akan bisa tertangkap.

“Apalagi, Kemenko Polhukam sudah meminta penegak hukum tidak menggantung kasus,” tegas Ridwan. Menurut Ridwan, keberadaan buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra bahkan menimbulkan polemik.

Jaksa Agung ST Burhanuddin pun sempat menyatakan Djoker sapaan akrab Djoko Tjandra sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu atau sejak April 2020. Sementara, Menkumham Yasonna Laoly membantahnya dan mengaku tidak tahu keberadaan Djoker.

Menkumham membantah pernyataan Jaksa Agung yang menyebut Djoko Tjandra sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu.

Alasannya, pada 5 Mei 2020, ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa red notice atas Djoko Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung.

Karena itu, Ditjen Imigrasi menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020. Barulah pada pada 27 Juni 2020, Kejaksaan Agung Kembali melakukan permintaan Daftar Pencarian Orang (DPO). Sehingga namanya kembali dimasukkan dalam status DPO. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini