OPINI | HUKUM | POLITIK
“Karena keberadaan Dewas – Dewan Pengawas di bawah kendali presiden. Jokowi di curigai publik manfaatkan kekuasaan nya tekan KPK melalui Dewas untuk lindungi Gibran dan Kaesang dalam pengusutan dugaan Gratifikasi dari perusahaan pembakar hutan,”
Oleh : Muslim Arbi
KPK berhenti usut kasus dugaan gratifikasi Gibran dan Kaesang dengan alasan gratikasi hanya berlaku pada pejabat. Gibran dan Kaesang dianggap bukan pejabat?
Sehingga kasus dugaan gratikasi kedua anak presiden jokowi itu di hentikan?
Laporan Ubedilah Badrun atas dugaan gratifikasi 2 anak jokowi itu dianggap sumir. Laporan yang di anggap tidak jelas. Atau sumir?
Sikap KPK yang menipis laporan Dosen UNJ ini setelah 7 bulan kasus nya masuk di KPK dan Ubedilah Badrun pun sudah di periksa KPK atas laporan nya. Aneh.
Alasan KPK yang anggap laporan Ubeidilah Badrun sumir sdh di bantah juga putra Cirebon ini. Bagaimana mau di katakan sumir? Saat terima Saham Rp 92 Miliar itu Gibran sdh jadi walikota Solo dan masih tercacat sebagai pemegang saham anak perusahaan pembakar hutan (PT SM) yang merugikan negara Rp 7 triliun lebih.
Juga Kaesang adalah putra presiden jokowi. KKN sangat jelas di sini.
Menjadi pertanyaan – adalah apakah jika Gibran dan Kaesang itu bukan anak2 presiden. Maukah perusahaan terbut akan mau gelontorkan saham hampir seratus miliar tersebut?
Bisa jadi perusahaan pembakar hutan itu sedang mencari perlindungan di ketiak presiden agar aman dan tidak di jerat hukum?
Jadi KPK tidak perlu menghentikan pengusutan Dugaan Gratigikasi Gibran dan Kaesang. Agar KPK tidak dianggap sebagai advokat KKN Istana.
Kalau KPK stop usut Kasus Gibran dan Kaesang dengan alasan yang sumir. Maka proses pengusutan Kasus2 yang di tangani oleh KPK di era Firli di ragukan obejektivitas nya.
Kenapa demikian?
Karena berhadapan dengan Istana. KPK ciut nyali nya. Dan berdalih kasus nya sumir. Sedangkan pengusutan terhadap kasus2 KKN di luar Istana. KPK tancap gas.
Jika demikian benar adanya. Pedang Keadilan KPK menbas KKN. Tajam ke Bawah dan Tumpul ke atas.
Juga, Jokowi dalam kasus ini. Terlihat memanfaakan KPK untuk lindungi anak2nya? Karena keberadaan Dewas – Dewan Pengawas di bawah kendali presiden. Jokowi di curigai publik manfaatkan kekuasaan nya tekan KPK melalui Dewas untuk lindungi Gibran dan Kaesang dalam pengusutan dugaan Gratifikasi dari perusahaan pembakar hutan.
Dan itu terbukti dengan KPK stop usut Kasus Gibran dan Kaesang yang di laporkan oleh Ubedilah Badrun, sejak Januari 2022 lalu. Jakarta: 29 Agustus 2022. (*)
*Penulis Adalah Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu