OPINI | POLITIK | HUKUM
“Setelah lahir revisi UU KPK dan adanya Dewan Pengawas KPK, di mana Dewas di bawah kendali Presiden. Maka tindakan Non Aktifkan Firli Bahuri mantan Kapolda Sumsel itu di lakukan oleh Presiden,”
Oleh : Muslim Arbi
JOKOWI seharusnya menon aktifkan Firli Bahuri sebagai ketua KPK. Penonaktifan itu penting sampai pemeriksaan dan pengusutan tuntas kasus dugaan pemersan yang di alami oleh SYL.
Yasin Limpo telah laporkan ke Polda Metro Jaya atas apa yang di alami sebagai dugaan pemerasan oleh Firli.
Firli saat menjabat sebagai deputi penindakan KPK pernah menemui TGB, yang jabat Gubernur NTB saat kasus nya di usut di KPK.
Akibat itu Firli Bahuri, Mantan Kapolda NTB saat Divestasi Newmont dan negara di rugikan Rp 2,9 T itu. Firli di kemablikan ke Mabes Polri.
Hal itu di konfirmasi kepada Mantan Penasehat KPK, Dr Abdullah Hehamahua, Msc. Beliau heran. Firli yang pernah di kembalikan ke kesatuan nya di Polri karena pelanggaran etik, menemui terperiksa TGB. Malah jadi ketua KPK.
Tindakan penon aktifan Firli penting di lakukan oleh Presiden Joko Widodo. Karena saat ini KPK di bawah kendali Jokowi.
Setelah lahir revisi UU KPK dan adanya Dewan Pengawas KPK, di mana Dewas di bawah kendali Presiden. Maka tindakan Non Aktifkan Firli Bahuri mantan Kapolda Sumsel itu di lakukan oleh Presiden.
Jika Jokowi tidak Non – Aktifkan Firli patut di duga Jokowi lindungi Firli, karena Firli lindungi Anak2 nya Jokowi: Gibran dan Kaesang dalam Laporan dugaan Gratifikasi oleh Dr Ubeidillah Badrun.
Jika Jokowi juga tidak lakukan penonaktifan Firli. Maka KPK patut di bubarkan sebagai saran Mantan Presiden Megawati, beberapa waktu lalu. Karena bagaimana KPK dapat berantas korupsi dan KKN? Jika pimpinan bermasalah.Jakarta, 7 Oktober 2023. (*)
*Penulis Adalah Direktur Gerakan Perubahan