OPINI | POLITIK
“Jika terus dibiarkan hal ini dapat menjadi biang dari sejumlah permasalahan sosial seperti menurunnya tingkat produktivitas, menjadi motif kriminal, merusak rumah tangga,”
Oleh : Nur Chalizah
JUDI merupakan aktivitas yang dilakukan oleh sebagian orang dengan alasan jalan pintas menuju kekayaan, tetapi pada faktanya sangat jarang kita temui pemain judi yang benar-benar kaya dari hasil perjudian.
Saat ini, perjudian online seakan tumbuh bagaikan jamur di musim hujan. Jika terus dibiarkan hal ini dapat menjadi biang dari sejumlah permasalahan sosial seperti menurunnya tingkat produktivitas, menjadi motif kriminal, merusak rumah tangga dan bahkan banyak masyarakat yang terlilit hutang.
Di Indonesia, aktivitas perjudian sangat dilarang (Ilegal) oleh pemerintah melalui beberapa kebijakan dan aturan yang berlaku. Aturan tersebut tertuang dalam KUHP Pasal 303 ayat 3 dan diperkuat dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang merupakan perjudian secara konvensional.
Sedangkan perjudian secara online adalah jenis baru yang berkembang di ruang-ruang digital dan diatur pada Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 yang berbunyi “barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak enam miliar.
Mirisnya aktivitas perjudian masih sangat merajalela di ruang-ruang sosial dan menjadi kebiasaan baru di kalangan masyarakat terutama generasi muda.
Mereka tidak sungkan melakukan Live di Sosmed dan mempertontonkan aktivitas judinya di dunia maya, padahal larangan terhadap judi dalam bentuk apapun dilarang di Indonesia. Yang lebih memprihatinkan adalah judi tidak hanya menyasar segmen ekonomi menengah ke atas, tetapi juga merembes kepada masyarakat ekonomi menengah kebawah.
Dewasa ini aktivitas perjudian mengalami perkembangan signifikan, tidak hanya dilakukan dengan cara konvensional seperti main casino, lempar dadu dan memainkan kartu poker yang hanya bisa dimainkan ketika duduk bersama lawan dalam satu tempat yang sama, tetapi juga bisa akses dan dimainkan melalui situs-situs website di internet.
Data menyebutkan ada sebanyak 3,2 juta masyarakat Indonesia yang teridentifikasi bermain judi online. Sementara sebanyak 2,9 juta masyarakat yang bermain judi online adalah masyarakat dari kalangan ekonomi menengah kebawah dan hal ini dibuktikan dengan nominal per transaksi judi online yang dilakukan pada kisaran angka dibawa Rp. 100.000.
Pada tahun 2017 angka transaksi yang berputar pada judi online di Indonesia berkisar Rp. 2. 000.000.000.000/2 trliun, kemudian pada tahun 2018 angka tersebut naik menjadi Rp. 3,9.000.000.000.000 dan pada 2019 naik hingga pada nominal Rp. 6.000.000.000.000. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan telah memutus sebanyak 846.047 konten judi online berupa situs, IP, aplikasi dan file sharing diblokir oleh kominfo.
PPATK memblokir 3.935 Rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online serta diberbagai daerah pihak Aparat Penegak Hukum menggerebek markas judi online. Tetapi pemberantasan situs judi online tersebut belum optimal.
Masih banyak situs dan aplikasi judi online yang beredar di internet serta iklan-iklan judi online yang dilakukan oleh selebgram maupun artis yang sejatinya sebagai public figure di berbagai platform media sosial.
Judi online yang makin marak dipengaruhi oleh penerapan sistem sekuler dan kapitalis saat ini. Kebebasan berperilaku dalam sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan membuat orang tak memahami perbuatan benar dan salah. Mereka juga tak mengerti standar halal haram yang menjadi tolak ukur suatu perbuatan.
Syariah Islam telah mengharamkan judi online secara mutlak tanpa ‘illat apapun,juga tanpa pengecualian.Allah SWT berfirman, “Hai orang orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar,berjudi, ( berkorban untuk berhala)dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (TQS Al Maidah ayat 90)
Larangan judi dalam Islam bukanlah sekedar himbauan moral belaka. Allah Swt. pun telah mewajibkan kaum muslim untuk menegakkan sanksi pidana (uqubat) terhadap para pelaku judi online. Baik itu bandar, pemain, pembuat program, penyedia server, maupun mereka yang mempromosikan turut diberikan sanksi.
Dalam sistem yang berstandar syariat Islam, negara juga menyikapi teknologi seperti internet dengan bijak. Teknologi akan diadopsi hanya untuk kemaslahatan umat bukan untuk merusak umat. Sebagai langkah preventif negara akan menerapkan pendidikan yang berbasis aqidah Islam yang akan membentuk pola pikir dan pola sikap sesuai syariat Islam.
Dengan begitu, masyarakat akan memahami tolak ukur agama dan standar halal haramnya suatu perbuatan. Selain itu, negara juga harus hadir dalam menjamin perekonomian rakyat seperti menyediakan lapangan pekerjaan juga jaminan kesehatan yang memadai secara Cuma-cuma.
Dengan perlindungan hidup yang paripurna, maka kecil peluang masyarakat akan terjerumus dalam perjudian. Semua ini hanya bisa terwujud dalam kehidupan yang ditata dengan syariat Islam di dalam naungan Khilafah, bukan dalam sistem kehidupan yang kapitalistik seperti hari ini. (**)
*Penulis Adalah Aktivis dakwah