Kabareskrim : Penyidik Langgar SE Kapolri Bakal Dihukum

0
28
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto/Foto : Dok.Humas Mabes Polri
“Penanganan kasus-kasus ITE bakal dipelototi Wasidik (Pengawas Penyidikan) dan pihak pengawas internal lain seperti Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri,”

Lapan6Online | Jakarta : Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya bakal memberi hukuman bagi penyidik yang melanggar pedoman dalam penanganan perkara Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu, kata Agus menjadi salah satu cara untuk mencegah bias dan subyektivitas penyidik dalam menerima atau melanjutkan perkara-perkara ITE di masyarakat.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja menerbitkan surat edaran dan telegram yang ditujukan kepada seluruh jajarannya di wilayah-wilayah agar menangani kasus ITE dengan adil.

“Kemudian kepada mereka (penyidik) yang melanggar surat edaran Pak Kapolri pasti akan diberikan hukuman,” kata Agus kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (24/2/2021).

Kata dia, penanganan kasus-kasus ITE bakal dipelototi Wasidik (Pengawas Penyidikan) dan pihak pengawas internal lain seperti Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Selain itu, penyidik yang dapat melakukan penegakan hukum dengan baik akan diberikan hadiah.

“Yang melaksanakan dengan benar dan mendapatkan apresiasi dari masyarakat juga akan diberikan reward,” katanya.

Dia menekankan, penyidik kepolisian perlu membuka ruang mediasi seluas-luasnya terhadap kasus UU ITE. Sehingga, pedoman itu dikeluarkan sebagai pegangan bagi penyidik dalam bersikap.

“Artinya, terhadap penerapan UU ITE sudah sedemikian dibuka peluang untuk mediasi seluas-luasnya,” ucapnya lagi.

Diketahui, kasus-kasus mengenai UU ITE belakangan ini menjadi sorotan lantaran sempat disentil oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat pimpinan (Rapim) TNI-Polri, Senin pekan kemarin. Presiden bahkan mengatakan bakal merevisi pasal-pasal karet di payung hukum itu.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun membentuk tim kajian UU ITE untuk mengidentifikasi pasal karet dalam aturan itu.

Tim kajian ini tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam RI Nomor 22 tahun 2021 Tentang Tim Kajian UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diteken Mahfud hari Senin (22/02/2021). (*Red)

*Sumber : cnnindonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini