Kabur Gegara Korupsi Dana Desa, Nelayan Desa Wiring Tasi Ini Ditangkap Tim Tabur

0
2
AM, seorang nelayan ini terhenti setelah dibekuk Tim Tabu Kejaksaan.
“AM merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA. 2019-2020 di Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp475 juta,”

Jakarta | Lapan6Online : Berakhir sudah pelarian AM, seorang nelayan ini terhenti setelah dibekuk Tim Tabu Kejaksaan. AM tersangkut sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA. 2019-2020 di Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp475 juta.

Anak muda itu tak berkutik disergap Tim Tabur (Tangkap Buronan) saat berada di Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan.

“Tersangka diamankan pada Senin (10/07/2023) sekitar pukul 23.30 WITA,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa (11/07/2023).

Menurut Ketut, AM merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA. 2019-2020 di Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp475 juta.

AM diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut.

“Oleh karenanya, AM dimasukkan dalam Daftar Pencarian Oran (DPO),” katanya.
Selanjutnya untuk mempermudah pencarian terhadap Tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang mengirimkan surat perihal bantuan pencarian/ penangkapan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan diteruskan kepada Kejaksaan Agung.

Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.

Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dititipkan sementara, dan menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang guna proses penanganan perkara selanjutnya.

Ketut Sumedana menyatakan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tandasnya. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)