“Pelaksanaan program tetap dikerjakan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan COVID-19 misalnya mengurangi jumlah orang dalam pelaksanaan rembug warga, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) selalu menggunakan masker saat mendampingi masyarakat penerima bantuan, dan penyediaan hand sanitizer di lapangan,”
Halbar | Lapan6Online Malut : Sebagai upaya membuka kesempatan kerja bagi masyarakat berpenghasilan rendah di tengah Pandemi COVID-19, Pemerintah Desa Talapao, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, mendapat bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Halmahera Utara.
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau dikenal dengan bedah rumah. Pada tahun 2020, Desa Talapao Kecamatan Malifut dialokasikan sebesar kurang lebih Rp. 490 juta.
Kepala Desa Talapao, Kecamatan Malifut, Albar Aman mengatakan, program BSPS ini dilakukan dengan metode Padat Karya Tunai (PKT) guna membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Tujuannya untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mengurangi angka pengangguran.
“Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk menghuni rumah yang layak, sekaligus membuka lapangan pekerjaan sebagai tukang untuk rehabilitasi rumah. Saya harap program ini dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman,” ujar Albar (Kades Talapao-red) usai menghadiri undangan akat nikah Supriyanto Husen (Opel), Putra sulung dari Almarhum Husen Rahim dan Ibu Rohana Hamim dengan Darsi Samsudin (Dea) Putri pertama dari Samsudin Idrus dan Ibu Gamar Sadek, di Desa Moiso, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, pada Lapan6online.com, pada Jumat (18/09/2020).
Program BPSP tahun 2020 salah satunya disalurkan di Desa Talapao, Kecamatan Malifut yaitu sebanyak 28 unit rumah tidak layak huni agar menjadi hunian yang layak huni di Desa Talapao.
Bantuan perbaikan rumah yang sudah disalurkan melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan total bantuan yang terdiri dari bantuan peningkatan kualitas rumah senilai Rp.17.500 ribu dengan total anggaran senilai Rp.490 juta.
Sesuai dengan kriteria hunian tinggal yang layak yaitu dengan memperhatikan aspek keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, dan kecukupan minimum luas bangunan. Adanya program BSPS ini dapat mendorong masyarakat penerima bantuan lebih antusias berswadaya dalam bentuk bahan material dan tenaga kerja untuk mendapatkan hunian tinggal yang lebih baik sehingga kedepannya hunian tersebut menjadi sehat dan nyaman untuk di huni.
Selama masa Pandemi COVID-19, pelaksanaan program tetap dikerjakan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan COVID-19 misalnya mengurangi jumlah orang dalam pelaksanaan rembug warga, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) selalu menggunakan masker saat mendampingi masyarakat penerima bantuan, dan penyediaan hand sanitizer di lapangan.
Pelaksanaan program BSPS mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian PUPR terkait protokol pelaksanaan kegiatan BSPS pada masa pandemi COVID-19.
“Alhamdulillah, pekerjaan rumah tidak layak huni untuk Desa Talapao, Kecamatan Malifut, sudah mencapai 95 persen”, tandasnya. (Yos-red)