Kades WG Ini Nekad Bakar Kantornya, Gegara Warga Demo Dua Kali

0
56
Terbakarnya kantor Desa Neglasari di Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu 18 Januari 2020 lalu, Foto : Net
“Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka, BD sebagai pelaku utama yang membakar kantor desa sedangkan WG yang membantu pelaku utama membakar kantor desa, BD ini sempat kebakar tangan kanannya saat lempar buku pada api yang menyala, dia lupa tangannya masih ada bahan bakar hingga akhirnya terbakar,”

Tasikmalaya/Jawa Barat, Lapan6Online : Kasus terbakarnya kantor Desa Neglasari di Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu 18 Januari 2020 lalu, berhasil diungkap Polres Tasikmalaya. Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, Kantor Desa ternyata bukan terbakar melainkan sengaja dibakar.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang kita lakukan di lapangan dan hasil penelitian dari Puslabfor Mabes Polri bahwa kantor Desa Neglasari dibakar,” ungkap AKBP Dony Eka Putra, Kapolres Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Senin sore (17/2/2020).

Anggota satreskrim Polres Tasikmalaya, bergerak cepat menangkap pelaku. Ironisnya lagi, pelaku merupakan Kepala Desa Neglasari yang masih menjabat Wowon Gunawan (WG) serta kakaknya bernama Budiman (BD).

Polisi amankan dua pelaku pembakaran kantor Desa Neglasari Tasikmalaya/Foto :Net

BD membakar kantor desa seorang diri, namun diketahui oleh sang adik yang juga Kepala Desa Neglasari. BD sempat menghilang sesaat setelah kantor desa terbakar.

BD melarikan diri ke sejumlah kota mulai Tangerang, Subang, Cirebon serta Bumbulang Garut. Selama pelarinya, BD ternyata hendak berobat luka bakar yang dialaminya.

“Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka, BD sebagai pelaku utama yang membakar kantor desa sedangkan WG yang membantu pelaku utama membakar kantor desa, BD ini sempat kebakar tangan kanannya saat lempar buku pada api yang menyala, dia lupa tangannya masih ada bahan bakar hingga akhirnya terbakar,” jelasnya.

Pelaku Utama BD itu ditangkap di Bungbulang, Garut Minggu (09/2/2020), sebelumnya kabur ke Subang, Serang, Cirebon dan terakhir ke Bungbulang, Garut. Sementara WG diamankan Senin (10/2/2020) langsung sehari setelah kakaknya ditangkap.

menambahkan dony, motif pembakaran kantor desa, ada ketidaksiapan pelaku menghadapi audit keuangan desa dari tahun 2016-2019 yang akan dilakukan Inspektorat ke Desa Neglasari atas dorongan aksi demo warga. Sebelum dibakar, Kantor Kepala Desa Neglasari sempat didemo dua kali oleh warganya yang memintai transparansi anggaran.

“Sehingga pas kejadian Sabtu (18/1) dua hari sebelum audit yang akan dilakukan oleh Inspektorat Senin (20/1), karena belum bisa memberikan pertanggungjawaban atas laporan keuangan desa, sehingga muncul niat atau inisiatif menghilangkan barang bukti yang ada di kantor desa tersebut berkas laporan keuangan,”tambahnya.

Adapun kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, Dony mengungkapkan akan didalami dan ternyata baru dua orang yang terindikasi sebagai pelaku, kalau ada indikasi pelaku lain akan diusut.

Dalam aksinya, tambah dia, pelaku BD sebelum membakar kantor desa bertemu dengan adiknya atau kepala Desa Neglasari WG di daerah Cicariang, Kawalu, Jumat (17/1) sore. Kemudian Sabtu (18/1) pelaku membakar kantor desa.

“Pelaku memakai bensin jenis pertalite dari bensin motor Mio hitam yang dipinjam dari adiknya, kemudian memakai kain untuk menyerap bensin tersebut kemudian di masukan ke dalam botol,” papar dia.

Lalu, pelaku masuk lewat jendela ruang kepala desa Neglasari, yang ketika itu tidak dikunci, kemudian masuk ke dalam ruangan sekdes yang ada berkas dokumen laporan keuangan desa.

“Kemudian bensin yang di dalam botol tersebut dicipratkan ke lemari berisi dokumen berkas laporan keuangan desa. Lalu ke luar ruangan dan melempar kertas yang dibakar lewat jendela di luar kantor desa, kemudian terbakar lah kantor desa tersebut,” dony jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku saat membakar kantor desa, sepeda motor Lexi, salep untuk obat luka bakar, gembok, engsel pintu, kunci pintu kantor desa, lemari alumunium tempat berkas dan sikring listrik dari TKP.

Kedua tersangka dikenakan pasal 187 KUHPidana tentang barangsiapa yang sengaja menimbulkan kebakaran bagi barang dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Dan Jo Pasal 56 KUHPidana tentang Barang siapa sengaja memberi bantuan untuk melakukan kejahatan dengan pidana penjara dikurangi sepertiga dari pidana pokok yang diancamkan atas kejahatannya atau empat tahun. GF/RIN

*Sumber/rajawalisiber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini