“Yang pasti dia diperiksa soal kasus Gunung Botak (tambang emas). Yang periksa dari Bareskrim Polri. Selain Kadis ESDM, sebelumnya Karo Hukum Pemprov Maluku Hendrik Far Far, Kadis Lingkungan Hidup Vera Tomasoa dan Kepala PTSP Provinsi Maluku Fauzan Chatib, juga pernah diperiksa penyidik Tipidter Bareskrim Polri, Rabu 28 November 2018,”
Ambon/Maluku – Lapan6Online : Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabel Polri, akhirnya melakukan proses pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Maluku, Martha Nanlohy, terkait perijinan terhadap empat perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan pertambangan emas Gunung Botak, Gogrea, Sungai Anahoni, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Penyidik Direktorat Tipidter Bareskrim Mabel Polri memeriksa Martha Nanlohy sebagai saksi di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku yang berada di kawasan Mangga Dua, Kota Ambon, Sabtu (12/1).
Sebelumnya, dia diperiksa pertama kali di markas Bareskrim Polri, Jakarta, tahun 2018 lalu.
Martha Nanlohy dicecar sejumlah pertanyaan seputar kasus perijinan yang diduga telah menyalahi aturan, hingga menyebabkan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan di sekitar kawasan pertambangan emas tersebut, akibat penggunaan bahan beracun dan berbahaya (B3) seperti Merkuri, Sianida, serta bahan kimia lainnya. Ia dicecar tim penyelidik Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIT.
Terkait berapa pertanyaan yang ditanya penyidik, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat mengaku, belum mengetahuinya.
“Yang pasti dia diperiksa soal kasus Gunung Botak (tambang emas). Yang periksa dari Bareskrim Polri,” tandasnya.
Selain Kadis ESDM, sebelumnya Karo Hukum Pemprov Maluku Hendrik Far Far, Kadis Lingkungan Hidup Vera Tomasoa dan Kepala PTSP Provinsi Maluku Fauzan Chatib, juga pernah diperiksa penyidik Tipidter Bareskrim Polri, Rabu 28 November 2018.
Mereka masing-masing dicecar belasan pertanyaan secara terpisah, seputar perijinan terhadap empat perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan pertambangan emas yang berada di Kabupaten Buru.
Ketiga pejabat itu diperiksa tim penyidik Bareskrim Mabes Polri, yang menyambangi Kota Ambon.
Sehari sebelumnya, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Maluku, June Pattikawa.
Vera Tomasoa yang keluar dari ruang periksaan kepada wartawan, mengaku dirinya dilayangkan pertanyaan seputar dampak lingkungan terhadap pengoperasian perusahaan, termasuk Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI). Dia mengaku, ada dampak lingkungan dari pengoperasian 4 perusahaan tersebut.
Empat perusahaan yang beroperasi, tambah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku itu, selama ini berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dirinya enggan berandai-andai, apakah dampak kerusakan lingkungan diakibatkan oleh aktivitas perusahaan. Tapi menurutnya, dampak kerusakan lebih dominan dilakukan oleh PETI.
Empat perusahaan yang ijinnya saat ini masih dicabut Gubernur Maluku Said Assagaff adalah PT. Buana Pratama Sejahtera, PT. Prima Indo Persada, PT Sinergi Sahabat Setia, PT. Sky Global Energy dan PT. CCP. Rudy/TN