PERISTIWA
“Secara umum Kekayaan Intelektual Komunal merupakan Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok dan berbeda dengan jenis Kekayaan Intelektual lainnya yang kepemilikannya bersifat eksklusif dan individual,”
Bengkayang l KALBAR l Lapan6Online : Sinergitas Kemenkumham Kalbar dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang untuk percepatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK ,red) Bengkayang, pada Senin ( 25/3/2024) kemarin
Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).
Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis seperti tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
Kepada awak media, Kadis Pendidikan Bengkayanh, Heru Pujiono, S.KM., M.K.M, mengatakan bahwa,“Secara umum Kekayaan Intelektual Komunal merupakan Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok dan berbeda dengan jenis Kekayaan Intelektual lainnya yang kepemilikannya bersifat eksklusif dan individual,” jelas Heru Pujiono, S.KM., M.K.M
Kekayaan intelektual komunal merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau Masyarakat
Terkait dengan pengisian formulir data KIK tersebut yang terdiri dari Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, Potensi Indikasi Geografis, dan Sumber Daya Genetik, format formulir sesuai lampiran berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal yang kelak akan ditindaklanjuti kedalam Aplikasi Pendataan KIK di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan hasil rapat yang di adakan di ruang Help desk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang didapatkan bahwa Pemerintah daerah Kabupaten Bengkayang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang mengusulkan 2 Kekayaan Intelektual Komunal ( KIK ) yaitu EBT Ginggong dan PT Rumah Adat Dayak Bidayuh ( Baluk )
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang Heru Pujiono, S.KM., M.K.M menambahkan bahwa,”Besar kemungkinan jumlah KIK yang akan kita daftarkan kedepannya akan lebih dari itu, Karena mengingat Kabupaten Bengkayang kaya akan khazanah Budayanya,” tutup Heru Pujiono. (*Yul/Red)
*Sumber : Dinas Pendidikan Bengkayang