“Pada prinsipnya saya mendukung apa yang diprogramkan oleh Kejaksaan Negeri (Jakarta Barat), karena itu juga untuk kepentingan masyarakat sehingga program ini menjadi kewajiban kami untuk membantu,”
Jakarta | Lapan6Online : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar), Dr Iwan Ginting SH MH, mengapresiasi dukungan Walikota Jakbar, Uus Kuswanto, yang memfasilitasi tersedianya Rumah Keadilan Restoratif atau Rumah Restoratif Justice (RJ).
Kajari Jakbar, Iwan Ginting, mengatakan, pengadaan rumah Keadilan Restoratif atau Rumah Restoratif Justice (RJ) ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ)).
“Jadi kewenangan jaksa yang harusnya melimpahkan perkara ke Pengadilan tapi itu tidak dilakukan. Kita diberikan kewenangan untuk menghentikan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ),” ungkap Iwan.
Menurut Dia, Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) artinya memulihkan kepada keadaan semula.
“Ini (keadilan restoratif) sudah kita lakukan di Jakarta Barat dan Alhamdulillah hari ini ada dukungan nyata dari Pak Wali di mana kita disediakan tempat untuk melakukan kegiatan itu,” kata Iwan dalam sambutannya pada peresmian Rumah Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) di Jakarta, pada Senin (17/07/2023).
Fasilitas Rumah Keadilan Restoratif atau Rumah Restoratif Justice (RJ) itu berada di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kembangan, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Kajari Jakbar Iwan Ginting menjelaskan, inti dari penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif adalah perdamaian.
“Intinya tercapai perdamaian antara para pihak (terlibat perkara). Jadi kita undang para pihak, kita undang tersangka, keluarga tersangka, kita undang korban, keluarga korban, kita juga undang tokoh masyarakat, nah di situ kita berkumpul,” jelas Iwan.
Selanjutnya, kata Iwan, Jaksa bertindak sebagai fasilitator.
“Jadi dia menyampaikan penyelesaian perkara ini berdasarkan keadilan restoratif,” ucapnya.
Kemudian, ungkap Iwan, pada waktu yang tepat akan dipublikasikan.
“Jadi nanti dibuat semacam akta atau kesepakatan perdamaian yang ditanda tangani para pihak,” tandasnya.
Kemudian nanti ajukan ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) dan seterusnya ke Jaksa Agung. “Nah nanti ada waktunya diekspose (dipublikasikan),” tutur Iwan.
Sementara itu, Walikota Jakbar, Uus Kuswanto, mengatakan, Pemerintah Kota Jakarta Barat memfasilitasi rumah keadilan restoratif bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk mendukung proses penyelesaian hukum bagi masyarakat.
“Pada prinsipnya saya mendukung apa yang diprogramkan oleh Kejaksaan Negeri (Jakarta Barat), karena itu juga untuk kepentingan masyarakat sehingga program ini menjadi kewajiban kami untuk membantu,” ungkap Uus.
Terkait masalah tempat, pihaknya akan mengusahakan mencari tempat yang lebih efektif lagi sejalan dengan dukungan kepada penyelesaian perkara melalui jalan keadilan restoratif.
“Untuk masalah tempat, ini kan baru. Mungkin nanti kalau ada tempat yang lebih efektif dan luas kami akan carikan sehingga proses keadilan restoratif bisa berjalan dengan efektif,” ungkap Uus. (*Kop/BBS/Syamsuri/MasTe/Lpn6)