HUKUM | PERISTIWA
“Sama sama kita ketahui korbannya bukan cuma satu tapi sampai dengan 10 ini menjadi perhatian kita bersama bagaimana terkait dengan pemulihan korban,”
Lapan6Online | Depok : Tersangka Oknum Guru ngaji MMS (69) yang diduga melakukan Pencabulan 10 santriwati Majelis Taklim Kelurahan Kemiri diseret ke Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita S.H., M.H untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Andi Rio Rahmat selaku Kasi Intel Menerangkan pada Senin (11/4/2022) di Ruang Tahap Dua Kejari Depok telah dilakukan juga tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Metro Depok.
Tersangka MMS (69) diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat I KUHP dari Penyidik Polres Metro Depok.
Untuk Penuntut Umum, Kajari Kota Depok turun langsung menjadi penuntut umumnya bersama 3 jaksa terbaiknya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok yakni Arief Syafrianto yang menjabat Kasipidum, Alfa Dera Jaksa pada Seksi Intelijen dan Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Umum Putri Dwi Rismarini.
Andi Rio selaku Kasi Intel Kejari Depok menerangkan bahwa berkas perkara sebelumnya telah dilakukan penyidikan oleh teman teman penyidik Polrestro Depok dan telah dilakukan penelitian dan koordinasi untuk kelengkapan formil dan materil kemarin pada Jumat, 8 April 2022, telah dinyatakan lengkap oleh teman-teman jaksa penuntut umum atau penyidik telah menerima berkas perkara dan telah P21.
“Perkara ini menjadi atensi serius dari ibu Kepala Kejaksaan Negeri Depok sehingga ibu Kajari turun langsung bersama dengan tiga Jaksa berpengalaman yang terbaik nya yakni dari seksi intelijen kemudian dua orang dari seksi tindak pidana umum,” jelas Andi Rio.
Ia menegaskan selain berfokus terkait dengan penuntutan, untuk dapat memberikan hukuman terkait perbuatan yang dilakukan tersangka. Selain itu Kajari Depok juga meminta kepada jajarannya untuk berkoordinasi dengan Instansi terkait, baik pusat maupun daerah guna perhatian terhadap terhadap para korban untuk pemulihan para korban.
“Sama sama kita ketahui korbannya bukan cuma satu tapi sampai dengan 10 ini menjadi perhatian kita bersama bagaimana terkait dengan pemulihan korban,” terang Andi Rio.
Berdasarkan berkas perkara untuk modus operandinya adalah dengan melakukan permintaan atau perintah diluar tugas-tugas seorang guru ngaji, seperti berkata membersikan tempat tidur, membersihkan rumah dan lainnya.
“Kemudian tersangka menjadikan kesempatan tersebut untuk melakukan perbuatan bejatnya terhadap para korban,selanjutnya tersangka juga mendapatkan kontak korban yang ada di grup whataaps untuk memantau korban,” pungkas Andi Rio. (*D-tren/Kop/Mas Te/Lpn6)