“Uang tersebut disita dari rekening tersangka. Dan beberapa pihak yang terkait dengan perkara tindak pidana sebagaimana tersebut diatas,”
Kendari | SULTRA | Lapan6Online : Tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita sejumlah uang terkait perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WlUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Asisten Intelijen (Asintel) pada Kejati Sultra, Ade Hermawan SH MH, dalam keterangan persnya, pada Kamis (24/08/2023), menyebutkan, uang yang disita tersebut adalah:
– Dalam bentuk rupiah (Rp) 59.275.226.828,
– Dalam bentuk dolar Singapore (SGD) 1.350.000 setara dengan Rp.15.273.900.000
– Dalam bentuk dolar Amerika (USD) 296.700 setara dengan Rp.4.539.510.000
“Sehingga total yang telah berhasil disita Penyidik sejumlah Rp.79.088.636.828,” ujar Ade.
Menurut Dia, uang tersebut disita dari rekening tersangka,“Dan beberapa pihak yang terkait dengan perkara tindak pidana sebagaimana tersebut diatas,” tutur Ade. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)