“System gugur untuk mencari harga terendah. Kaki Publik meragukan proses lelang proyek kambing Pemkab Purbalingga dijalankan sesuai dengan aturan dan berpotensi merugikan keuangan daerah,”
Jakarta | Lapan6Online : Pemerintah Kabupaten (Pemkab,red) Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2020 melakukan belanja pengadaan hewan ternak (kambing), diketahui anggaran untuk belanja pengadaan paket hewan ternak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Selain itu diketahui tanggung jawab pengadaan tersebut dibawah naungan satuan kerja (satket) dinas pertanian.
Untuk proyek pengadaan kambing Pemkab Purbalingga menyiapkan anggaran sebesar Rp 218.000.000 , proyek ini dilaksanakan melalui mekanisme tender system gugur dengan mencari harga terendah, dalam proses lelang diikuti tujuh belas (17) perusahaan`
Dalam proyek pengadaan kambing Pemkab Purbalingga, hal ini seperti yang disampaikan Wahyudin Jali, Koordinator Kaki Publik melalui rilis resminya yang diterima redaksi Lapan6online.com, pada Selasa (16/11/2020) sore, terkait hal tersebut menemukan beberapa kejanggalan.
Wahyudin Jali menjelaskan bahwa, “Pertama dalam proses lelang tersebut ditemukan keanehan. Dimana dari 17 perusahaan yang mengikuti lelang, Pemkab Purbalingga memenangkan, CV. Kharisma dengan nilai kontrak yang disepakati sebesar Rp 206.969.004 . Dan Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan tawaran Cv. Putra Jabal Rahman dengan nilai Rp 190.400.000,” jelasnya.
Menurutnya, “Proses tender proyek kambing Pemkab Purbalingga tidak sesuai dengan mekanisme yang mereka tetapkan sejak awal, yaitu system gugur untuk mencari harga terendah. Kaki Publik meragukan proses lelang proyek kambing Pemkab Purbalingga dijalankan sesuai dengan aturan dan berpotensi merugikan keuangan daerah,” lanjut Wahyudin.
Berdasarkan temuan diatas,”Kaki Publik meminta kepada penegak hukum, seperti Kejagung (kejaksaan agung) untuk melakukan penyidikan proyek pengadaan kambing Pemkab Purbalingga panggil dan periksa Pokja ULP serta PPK untuk dimintai keterangan, serta tidak ada salahnya Kejagung juga memanggil Bupati Dyah Hayuning Pratiwi untuk dimintai keterangan sebagai kuasa pengguna anggaran Pemkab Purbalingga,” pungkasnya. (*)