Kakorwil Duta Pena Kalbar Angkat Bicara, Dugaan Alm.MA Jadi Korban Fitnah, Penzoliman, Pencemaran Nama Baik Hingga Perbuatan Tidak Menyenangkan

0
27
Sebidang Tanah yang berlokasi di di Jl.Lintas Kalimantan Poros Tengah, Sungai Ukoi, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kaliamntan Barat saksi bisu/Foto2 : Hendra

HUKUM | PRISTIWA | NUSANTARA

“Di dalam Dugaan Indikasi Saya selaku Anak Almarhum MA, Laporan yang di Laporkan tersebut adalah Laporan Palsu kepada Penyidik, Penyelidikan oknum APH Polres Sintang,”

Sintang | KALBAR | Lapan6Online : Tanah adalah karunia dari Tuhan Yang Maha Esa kepada umat manusia di muka bumi. Oleh dan sebab itu tanah menjadi kebutuhan dasar manusia, sejak lahir sampai meninggal dunia.

Bahwa manusia membutuhkan tanah untuk tempat tinggal dan sumber kehidupan. Secara kosmologis, tanah adalah tempat manusia tinggal, tempat bekerja dan hidup, tempat dari mana mereka berasal, dan akan kemana pula mereka pergi. Dalam hal ini, tanah mempunyai dimensi ekonomi, sosial, kultural, politik, dan ekologis.

Dalam sejarah peradaban umat manusia, tanah merupakan faktor yang paling utama dalam menentukan produksi setiap fase peradaban. Tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomis tinggi, tetapi juga nilai filosofis, politik, sosial, dan kultural. Tak mengherankan jika tanah menjadi harta istimewa yang tak henti-hentinya memicu berbagai masalah sosial yang kompleks dan rumit.

Menyadari pentingnya nilai dan arti penting tanah, para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merumuskan tentang tanah dan sumber daya alam secara ringkas tetapi sangat filosofis substantial di dalam konstitusi, pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, sebagai berikut :

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,”

Namun berbeda dengan yang terjadi dan dialami oleh warga Sintang, Kalimantan Barat ini. Adalah Almarhum MA menjadi tersangka di Polres Sintang, itu di sebabkan karena adanya Laporan oknum masyarakat.

Laporan yang di Laporkan di Polres tersebut, diduga bahwa Almarhum MA melakukan Tindak Pidana Penyerobotan Sebidang Tanah yang berlokasi di Jl.Lintas Kalimantan Poros Tengah, Sungai Ukoi, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kaliamntan Barat, termasuk terjerat dalam Pasal 385 KUHP.

Kasus tersebut berjalan hampir 2 tahun hingga digelar perkarakan, dan akhirnya di SP3 kan oleh Penyidik, penyelidikan APH Penegakan Hukum Polres Sintang.

Di dalam prosedur mau pun Proses Hukum yang sudah di jalani Almarhum MA, sampai Kasus Tersebut di SP3 kan dari Penyidik, Penyelidikan Oknum APH Polres Sintang.

Kepada awak media, Muhammad Ardianto, anak almarhum MA pada Jum’at (15/09/2023) mengatakan bahwa,”Saya selaku Anak Almarhum MA memohon Keadilan Hukum,, Pengayom, Pelayan, Penegak, Melindungi untuk mengusut, menindaklanjuti siapa oknum Orang/Masyarakat yang sudah membuat Laporan di Polres Sintang, Sehingga Almarhum MA menjadi Tersangka, serta wajib Lapor di Polres Sintang,” ujarnya lirih.

“Di dalam Dugaan Indikasi Saya selaku Anak Almarhum MA, Laporan yang di Laporkan tersebut adalah Laporan Palsu kepada Penyidik, Penyelidikan oknum APH Polres Sintang,” kata Muhammad Ardianto yang juga sebagai Kakorwil Duta Pena Kalimantan Barat.

Setelah mempelajari dengan Surat SP3 yang dikeluarkan dari Penyidik, Penyelidikan Oknum Polres Sintang, “Saya Anak Almarhum MA juga menduga, Berindikasi Laporan tersebut adalah Pencemaran Nama Baik, Unsur Perbuatan tidak menyenangkan, Serta Pelanggaran HAK & HAM kepada Almarhum Ayahnda Saya MA,” ujarnya.

“Saya memohon kepada Bapak Kapolda Kalimantan Barat memerintahkan bawahannya agar segera menelusuri, mengungkap siapa oknum masyarakat/Orang yang sudah melaporkan Almarhum Ayahnda Saya MA di Polres Sintang,” harapnya.

“Dugaan Indikasi Saya anak Almarhum MA, Almarhum MA Korban Pencemaran Nama Baik, serta Fitnah dari Oknum Masyarakat/Orang yg tdk Senang terhadap Almarhum, serta Ada Dugaan Inidikasi Oknum Masyarakat/Orang yang melaporkan memiliki kepentingan Pribadi, atau ingin memiliki, menguasai Lahan/ sebidang Tanah tersebut,,” pungkasnya.

Atas kejadian tersebut, tentunnya menjadi pelajaran dan pembelajaran bagi semua, anak almarhum MA mengharapkan keadilan seadil-adilnya, atas apa yang dialami oleh ayahandanya. Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Kepolisian Resort Sintang diharapkan menjalankan Program Presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan,red) Polri.

Seperti yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa,”Polri Presisi merupakan konsep yang diperkenalkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepolisian yang berkualitas,” tegas Kapolri. (*Hendra/Red)