Kanwil Kemenkumham KalBar, Rapat Evaluasi Perda Kab.Melawi Bahas Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

0
3
Bidang Pemajuan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar melaksanakan rapat bertajuk Pemantauan dan Evaluasi Hasil Rekomendasi R-PUU Berbasis Wilayah/Foto : Ist.

PERISTIWA

“Sebagai langkah sementara, pemerintah daerah diimbau untuk tetap memberlakukan PERDA lama sambil memulai proses penyusunan regulasi baru. Selain itu, pendekatan dengan Bupati Kabupaten Melawi dan pihak-pihak terkait juga perlu dilakukan untuk mempercepat proses legislasi dan implementasi,”

Pontianak | KALBAR | Lapan6Online : Bidang Pemajuan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar melaksanakan rapat bertajuk Pemantauan dan Evaluasi Hasil Rekomendasi R-PUU Berbasis Wilayah di Ruang Rapat Pelayanan Hukum dan HAM.

Hadir dalam rapat Kepala Bidang HAM Kristiana Samosir, Kasubbid Pemajuan HAM Zulzaeni Mansyur, Kasubbid P3 HAM Sondang Berliana, serta perwakilan dari Biro Hukum. Agenda utama rapat membahas evaluasi terhadap Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, pada Selasa (03/12/2024).

PERDA tersebut dinilai sudah tidak relevan dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah minimnya pelayanan publik yang ramah terhadap disabilitas di Kabupaten Melawi. Hak atas pekerjaan, pendidikan yang layak, dan aksesibilitas fasilitas publik seperti pusat perbelanjaan dan instansi pemerintah menjadi isu utama yang dibahas dalam rapat tersebut.

Biro Hukum memberikan rekomendasi penting bahwa PERDA Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2015 perlu dicabut dan diganti dengan regulasi baru. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, peraturan yang kurang dari 50% relevansi dianggap tidak layak dan harus diganti.

Regulasi baru diharapkan mencakup kewajiban pemerintah dalam menyediakan aksesibilitas, seperti ruang publik yang ramah disabilitas, sekolah khusus dengan dukungan sarana dan tenaga pengajar yang memadai, serta jaminan hak atas pekerjaan.

Namun, proses penggantian PERDA ini diperkirakan membutuhkan waktu hingga tahun 2026. Sebagai langkah sementara, pemerintah daerah diimbau untuk tetap memberlakukan PERDA lama sambil memulai proses penyusunan regulasi baru. Selain itu, pendekatan dengan Bupati Kabupaten Melawi dan pihak-pihak terkait juga perlu dilakukan untuk mempercepat proses legislasi dan implementasi.

Rapat ini juga membahas pentingnya sinergi antarlembaga dalam meningkatkan predikat Kota/Kabupaten Peduli HAM. Hingga saat ini, hanya Kabupaten Sambas di Provinsi Kalimantan Barat yang berhasil meraih predikat tersebut.

Oleh karena itu, Bidang HAM menekankan perlunya penyelarasan program, dukungan anggaran, serta peningkatan aksesibilitas di instansi pemerintah, termasuk di Biro Hukum sendiri yang masih belum ramah terhadap penyandang disabilitas.

Sebagai tindak lanjut, hasil rekomendasi rapat akan dituangkan dalam surat resmi kepada pihak-pihak terkait. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesepakatan konkret mengenai evaluasi kebijakan berbasis wilayah yang efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya penyandang disabilitas. (**)