Kapolres Aceh Timur dan Jasa Raharja Berikan Santunan Kepada Keluarga Korban Kecelakaan di Peudawa

0
10

PERISTIWA

“Kami datang mewakili Bapak Kapolres Aceh Timur untuk menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Dan sesuai arahan pimpinan (Kapolres), kami berkolaborasi dengan Jasa Raharja untuk segera menyampaikan hak-hak keluarga korban. Peristiwa kecelakaan kemarin tentunya menyisakan luka yang mendalam bagi keluarga Almarhum dan Almarhumah, harapan kami kehadiran kami dapat memberikan sedikit kelegaan bagi keluarga. Semoga dengan sedikit bantuan serta dukungan dari pihak Kepolisian dan Jasa Raharja dapat meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan” ungkap Eko

Aceh Timur | Lapan6Online : Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Lantas Iptu Eko Suhendro, S.H. bersama perwakilan Jasa Raharja Langsa Mirza Julian Saputra, S.E. pada Rabu, (19/06/2024) sore melakukan takziah ke rumah korban kecelakaan lalu-lintas  meninggal dunia, Ilyas Yusuf serta Habibah warga Seuneubok Benteng, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.Dalam kesempatan itu, Kasatlantas juga menyerahkan bantuan dari Kapolres Aceh Timur serta santunan dari Jasa Raharja.

“Kami datang mewakili Bapak Kapolres Aceh Timur untuk menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Dan sesuai arahan pimpinan (Kapolres), kami berkolaborasi dengan Jasa Raharja untuk segera menyampaikan hak-hak keluarga korban,” kata Eko.Menurutnya, Polri tidak hanya memberikan bantuan fisik, tetapi juga memberikan dukungan emosional kepada keluarga yang sedang berduka.

“Peristiwa kecelakaan kemarin tentunya menyisakan luka yang mendalam bagi keluarga Almarhum dan Almarhumah, harapan kami kehadiran kami dapat memberikan sedikit kelegaan bagi keluarga. Semoga dengan sedikit bantuan serta dukungan dari pihak Kepolisian dan Jasa Raharja dapat meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Eko.Sementara itu perwakilan Jasa Raharja Langsa Mirza Julian Saputra menyebutkan, pihaknya berkolaborasi dengan Polri untuk menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada masing masing korban kepada ahli waris.

“Santunan Jasa Raharja tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai wujud kehadiran Negara dalam melindungi masyarakat yang mengalami kecelakaan, yaitu melalui Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib yaitu DPWKP (Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan),” sebut Mirza.Dikatakan, sesaat setelah mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja langsung proaktif bersinergi dengan Satlantas Polres Aceh Timur serta dengan stakeholder terkait mendatangi tempat lokasi kejadian serta mendata seluruh korban kecelakaan untuk percepatan penyerahan santunan. Terang Mirza. (*KMD)

*Sumber : Humas Polres Aceh Timur