Kapolres Aceh Timur: Penyebar Hoaxs Corona Bisa Kena UU ITE, Terancam 6 Tahun Penjara

0
42

Aceh Timur l  Lapan6online-Penyebaran berita bohong atau hoaks semakin masif seiring dengan mewabahnya kasus virus corona di wilayah Aceh.

Sehubungan hal itu, Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H, Rabu (25/03/2020) member penegasan, seseorang bisa dikenai pidana apabila menyebarkan informasi palsu.

Merujuk UU ITE, dalam Pasal 45 A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial.

“Bisa kena Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara,” ujarnya.

Kapolres kembali menegaskan, pemerintah akan terus memantau peredaran konten hoaks dan disinformasi, serta melakukan penindakan. Pungkas AKBP Eko Widiantoro. (I-oNe).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini