Kapolres Aceh Timur Silaturahmi dengan Keluarga Korban Penganiayaan Anggota Polsek Nurussalam

0
63
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro,S.I.K,M.H pada Senin, (25/05/2020) bersilaturrahmi ke rumah keluarga Ramlan alias Bang Mulan (60) di Dusun Suka Rahmat, Gampong Keude Bagok, Dua Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur/Foto2 : Dok.Humas Polres Aceh Timur
“Apapun alasanya tindakan yang dilakukan oleh anggota kami tersebut tidak dibenarkan. Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi Kode Etik Polri untuk menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat juga memiliki kesabaran berlebih.”

Aceh Timur | Lapan6Online : Sebagai bentuk empati dan keprihatinan Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro,S.I.K,M.H pada Senin, (25/05/2020) bersilaturrahmi ke rumah keluarga Ramlan alias Bang Mulan (60) di Dusun Suka Rahmat, Gampong Keude Bagok, Dua Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.

Ramlan merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polsek Nurussalam Brigadir E bersama Brigadir R, pada Sabtu, (25/05/2020) siang.

Sesampai di rumah keluarga korban, Kapolres Aceh Timur yang saat itu didampingi oleh Kasat Intelkam AKP Zakiul Fuad, S.H, Kapolsek Nurussalam Iptu Abdullah, S.Sos, Kasie Propam Ipda Muhammad Zakaria Siregar dan dokter mitra Polres Aceh Timur dr. Zulfahmi disambut oleh Abdul Muluk. S.Pd yang merupakan adek korban (Ramlan) bersama unsur Muspika Kecamatan Nurussalam, para tokoh agama, tokoh masyarakat Desa Bagok Sa dan Sekjen Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA,red) Aceh Timur.

Kepada keluarga korban Kapolres menyampaikan,”Menyikapi pasca beredarnya video dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh dua anggota Polsek Nurussalam, atas nama pribadi dan pimpinan Polres Aceh Timur saya meminta ma’af yang sebesar-besarnya atas tindakan yang telah dilakukan oleh Brigadir R bersama Brigadir E,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menyebutkan, “Atas tindakan yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut, mereka sudah di tindak sesuai dengan undang-undang disipilin yang berlaku di institusi Kepolisian,” singkatnya.

“Bahkan pasca kejadian tersebut, saya langsung menjenguk korban dan sekaligus saya perintahkan kepada Kasi Propam untuk mengamankan Brigadir R dan Brigadir E.” Sebut Kapolres.

Bahkan pihaknya akan menanggung semua biaya pengobatan Ramlan sampai dengam sembuh sekaligus memerintahkan Kapolsek Nurussalam agar selalu memantau kondisi kesehatan Ramlan. Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro,S.I.K,M.H.

Sementara itu Abdul Muluk sebagai perwakilan keluarga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Aceh Timur yang telah meluangkan waktunya untuk bersilaturahmi dengan keluarganya.

“Saya mengucapkan ribuan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres Aceh Timur bersama rombongan yang begitu peduli terhadap keluarga kami pasca kejadian dua hari yang lalu, namun demikian kami mewakili keluarga, memohon kepada bapak Kapolres Aceh Timur agar anggota Bapak (Brigadir R dan Brigadir E) bisa dipertemukan dengan kelurga kami untuk meminta ma’af secara langsung dan sekaligus untuk di Peusijuek (tepung tawar).” Ujar Abdul Muluk.

Hal senada juga disampaikan oleh Adami, B.A, Tokoh Masyarakat Desa Bagok Sa, bahkan ia menyebutkan bahwa kedua anggota Polsek Nurussalam yang melakukan penganiayaan terhadap Ramlan merupakan anggota yang baik.

“Perlu kami sampaikan kepada Bapak Kapolres, bahwa Brigadir R maupun Brigadir E menurut pandangan kami merupakan anggota yang baik selama dinas di Polsek Nurussalam. Bahkan Brigadir E kurang lebih sudah 15 tahun berdinas di Polsek Nurussalam dan dikenal dekat dengan masyarakat, sehingga banyak yang menyangkan apa yang dilakukan oleh Bapak Brigadir E. Mungkin pada hari kejadian tersebut menjadi hal yang naas bagi Brigadir E. Ujar Adami.

Mengakhiri kegiatan silaturahminya Kapolres juga menyerahkan bantuan sembako berikut tali asih kepada Ramlan yang diterima langsung oleh Abdul Muluk selaku adik Ramlan.

Sementara itu saat ditanya oleh wartawan yang mengikuti kegiatan tersebut Kapolres menyebutkan, tindakan yang dilakukan oleh anggota Polsek Nurussalam tersebut tidak dibenarkan dan menyalahi Kode Etik Polri.

“Apapun alasanya tindakan yang dilakukan oleh anggota kami tersebut tidak dibenarkan. Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi Kode Etik Polri untuk menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat juga memiliki kesabaran berlebih.” Ujar Kapolres.

Secara tegas Kapolres juga menyatakan bahwa yang bersangkutan saat ini sudah diproses oleh Propam Polres Aceh Timur.

“Dua oknum Polsek Nurussalam tersebut saat ini sudah dimasukkan ke sel Propam. Keduanya kami kenakan sanksi disiplin dan kode etik Polri,” pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H. I-One

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini