HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA
”Kegiatan di lakukan di tempat berbahaya karena masih terjangkau oleh ombak kemudian tidak di persiapkan sama sekali alat-alat perlindungan bagi keselamatan anggotanya oleh panitia atau ketua padepokan selama acara di selenggarakan,”
Lapan6Online | Jember : Terkait acara ritual yang di laksanakan di Pantai Payangan Watu Ulo, Kabupaten Jember, Jawa Timur yang mengakibatkan meninggalnya 11 orang, pihak Polres Jember mengadakan Press Conference yang di pimpin langsung oleh Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo S.I.K., S.H di dampingi oleh PJU Polres Jember yang di selenggarakan di Mapolres Jember, pada Rabu (16/2/2022) kemarin.
Kapolres Jember menjelaskan kepada awak media terkait tenggelamnya 11 orang pengikut dari Jemaah Tunggal Jati Nusantara yang di pimpin oleh Sdr N (35). Dari hasil penyidikan Sdr N resmi menjadi tersangka.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Jember mengatakan,”Karena Sdr N inilah yang menginisiasi ritual di pantai Payangan pada Minggu (14/2/2022) yang mengakibatkan meninggalnya 11 orang, 3 mengalami luka dan 10 orang selamat. Dari hasil pemeriksaan 8 orang saksi korban yang selamat dan beberapa orang yang berada di sekitar tempat kejadian (TKP) dan saksi ahli dari BMKG dinyatakan pada saat kejadian kondisi ombak di laut selatan atau cuaca saat itu sedang tidak baik, dan memang dari keterangan saksi yang ada di TKP sudah di peringatkan supaya tidak melakukan ritual di tempat tersebut namun sdr N tetap melaksanakan di tempat tersebut,” terangnya.
Masih menurut AKBP Hery bahwa,”Kegiatan di lakukan di tempat berbahaya karena masih terjangkau oleh ombak kemudian tidak di persiapkan sama sekali alat-alat perlindungan bagi keselamatan anggotanya oleh panitia atau ketua padepokan selama acara di selenggarakan, selaku pihak yang bertanggung jawab yang menugasi menyuruh anggota kelompok nya masuk ke dalam air,” ujarnya.
Lebih lanjut AKBP Herry menjelaskan,”Untuk barang bukti yang di amankan 2 kendaraan satu mobil Elf dg no pol DK 7526 VF, satu Toyota Avanza warna putih no pol P 1123 AD yang di naiki anggota Tunggal Jati Nusantara untuk menuju ke pantai Payangan dan baju korban. Dan saat penyidik melakukan penggeledahan di padepokan Tunggal Jati Nusantara ada beberapa barang bukti yang di amankan berupa buku/ kitab yang di gunakan oleh sdr N dalam kegiatan pengobatan maupun pengajian yang selama ini di lakukan. Untuk ritual seperti ini sudah di lakukan sebanyak 7 kali namun yang sebelum-sebelum nya hanya di lakukan di pinggir pantai saja dan pada hari Minggu kemarin tanggal 13 Februari 2022 di laksanakan sampai masuk ke dalam air, ” jelas Kapolres.
Ia menambahkan bahwa,“Padepokan ini di buka pada tahun 2011 pada saat yang bersangkutan baru pulang dari Malaysia. Dalam pelaksanaan kegiatannya tersangka menggabungkan antara kegiatan keagamaan dan setelah di teliti tersangka menganut semacam aliran kepercayaan yang di situ menggunakan bahasa Jawa dalam pelaksanaan ritualnya, seperti ada pembacaan mantra, kidung. Nanti akan kita lihat kita pelajari apa maksud dari mantra-mantra yang di bacakan dan termasuk aliran mana. Pelaku sebelumnya ada yang mengajari namun yang bersangkutan sudah meninggal dunia jadi untuk mencari keterangan kelanjutan nya agak sulit nanti akan kita pelajari kembali,” tambah AKBP Hery.
Sementara itu, dari hasil keterangan setiap anggota padepokan Tunggal Jati Nusantara di kenakan iuran sebesar Rp 20 ribu, dan untuk acara kemarin setiap anggotanya di mintai iuran sebesar Rp 20 ribu untuk sewa mobil. Pasal yang di kenakan kepada tersangka sdr N yaitu pasal 359 dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. Adapum motif-motif orang yang bergabung dengan padepokan Tunggal Jati Nusantara antara lain faktor ekonomi, masalah keluarga , pekerjaan dan penyakit ( kesehatan). (*Rls/Red)
*Sumber : Humas Polres Jember