“Public speaking juga merupakan bentuk komunikasi dimana seorang pembicara menghadapi pendengar dalam jumlah relatif besar, dan pembicara yang relatif kontinu,”
JAKARTA | Lapan6Online : Public speaking bukan sekedar ilmu pengetahuan saja, namun juga merupakan seni yang harus dimiliki oleh seorang Jaksa dalam membangun strategi komunikasi hukum.
Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Ketut Sumedana, dalam materinya yang disampaikan kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Kelas III Angkatan LXXX (80) Gelombang I Tahun 2023, yang dilaksanakan selama 2 hari, yakni Kamis dan Jumat (10 dan 11) Agustus 2023 di Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Kejaksaan RI.
Dalam materinya, Kapuspenkum Ketut Sumedana menyampaikan, public speaking merupakan kegiatan penyampaian pesan berupa ide/gagasan secara oral ataupun lisan.
Selain itu, public speaking juga merupakan bentuk komunikasi dimana seorang pembicara menghadapi pendengar dalam jumlah relatif besar, dan pembicara yang relatif kontinu.
Ketut menjelaskan, unsur-unsur dalam public speaking yaitu talk, audience, meeting, stage, training, presentation, communication, gestures, speech, anxiety, dan performance.
Kapuspenkum menyampaikan untuk menjadi public speaker dengan kemampuan public speaking baik, maka harus mampu mengenali dan berinteraksi dengan audiens, memiliki persiapan matang, memperhatikan bahasa tubuh, beradaptasi dengan situasi yang mungkin terjadi, mampu mengatasi grogi dan kecemasan, serta berlatih secara terus-menerus.
Selanjutnya, Kapuspenkum mengatakan bahwa public speaking bukan sekedar ilmu pengetahuan saja, namun juga merupakan seni yang harus dimiliki oleh seorang Jaksa dalam membangun strategi komunikasi hukum.
Oleh karenanya, untuk mewujudkan seni public speaking yang baik, seorang Jaksa harus mampu untuk memahami dan beradaptasi dengan kebutuhan hukum di masyarakat.
Hal ini menjadi penting agar strategi komunikasi hukum yang sudah dibangun oleh Jaksa, dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.
Ketut berharap seluruh peserta siap menjadi pejabat publik yang tidak gagap, serta cepat beradaptasi dengan perkembangan transformasi digital.
Selain itu, juga harus selalu cepat dalam merespon setiap permasalahan di masyarakat, menghadirkan rasa keadilan, memberikan edukasi hukum, serta solusi atas politik hukum pemerintah.
“Tidak ada yang sulit kalau ada kemauan. Tidak ada yang sulit kalau kamu mengeksekusi kemauan. Tidak ada yang sulit kalau kamu mencari jalan untuk meraih kesuksesan. Tidak ada yang sulit kalau kamu mampu bekerja sama dengan orang lain,” pesan Kapuspenkum. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)