“Artinya, jajaran adhyaksa dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye apapun yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon,”
JAKARTA | Lapan6Online : Kejaksaan RI tetap konsisten dan komitmen mengawal serta menyukseskan penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
“Penanganan berbagai kasus terkait dugaan pelanggaran pesta demokrasi pada Pilkada Serentak 2020 terus dilakukan Kejaksaan RI bersama Polri dan Bawaslu yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran persnya yang diterima wartawan di Jakarta, pada Jumat pagi (11/12/2020).
Leo mengatakan, dalam prosesnya, sebelum gelaran dimulai, Kejaksaan RI menemukan puluhan pelanggaran di penjuru wilayah. “Kejaksaan memproses 94 perkara dari 26 Kejaksaan Tinggi di Tanah Air,” tukasnya.
Leo mengungkapkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berada diurutan teratas dengan 12 kasus pelanggaran pilkada. Model kasusnya pun beragam.
“Contohnya di Kabupaten Pangkep, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga tidak netral karena mengunggah foto paslon nomor urut 2. Foto itu juga disertai pesan agar warga tidak lupa mencoblos calon kepala daerah yang dimaksud,” kata Leo.
Berikutnya, Kejati Maluku Utara dengan 8 kasus. Di Kabupaten Halmahera Utara, Malut, anggota DPR RI Achmad Hatari yang kebetulan sedang reses dilaporkan karena menghadirkan wakil paslon nomor 1, kemudian foto bersama dengan gestur satu jari.
Kejaksaan Tinggi Riau juga menangani 7 laporan. Di antaranya, adanya video yang disebar melalui pesan percakapan WhatsApp. Pesan itu berisi konten dukungan oleh Kepala Desa Talang Jerinjing di Kabupaten Indragiri Hulu terhadap salah satu paslon bupati/wakil bupati nomor urut 2.
Pelanggaran tersebut juga ditemukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan 6 perkara.
“Contohnya, Kepala Desa Pasar Baru di Kabupaten Tanah Bumbu kedapatan menghadiri kegiatan kampanye sembari mengenakan kaos paslon nomor urut 1 dan sekaligus membagikan kaos itu kepada peserta kampanye,” tutur Leo.
Kejati lain yang ikut menangani laporan dugaan pelanggaran pilkada ialah Maluku (6), Jawa Barat (5), Papua (5), Lampung (5), Kalimantan Timur (4), Sulawesi Tengah (4), Gorontalo (4), Sulawesi Utara (4), Jawa Tengah (3), Sulawesi Barat (3), NTB (3), Jawa Timur (2), Sumatera Barat (2), Kalimantan Utara (2), dan Sulawesi Tenggara (2). Sedangkan Banten, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Papua Barat masing-masing 1 kasus.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Dr Sunarta SH MH, meminta, agar aparat Kejaksaan yang bertugas di Sentra Gakkumdu untuk bersikap netral, independen dan objektif dalam rangka menghadirkan upaya penegakan hukum yang tidak memihak.
“Artinya, jajaran adhyaksa dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye apapun yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon,” tegas Sunarta.
Selain itu, Sunarta mewanti-wanti agar jajaran Kejaksaan tidak menggunakan fasilitas terkait jabatan atau dinas untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.
Lebih jauh Jamintel mengungkapkan, saat menjelang pencoblosan saat ini menjadi hal yang paling rawan untuk diantisipasi dan diawasi bersama oleh Sentra Gakkumdu. Ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan Pilkada dapat berjalan dengan lancar.
Oleh sebab itu, Sunarta meminta agar aparat Kejaksaan bahu-membahu dan solid dengan instansi lainnya di Sentra Gakkumdu untuk mengantisipasi gerakan seperti politik uang, penyebaran berita hoaks untuk menjatuhkan lawan, dan pendayagunaan birokrasi. Syamsuri/ Tete Martha