Sanggau, Lapan6online.com : Karantina Pertanian Entikong melakukan Gelar Perkara terkait kasus masuknya Bawang Merah sebanyak 5,4 Ton yang dimasukkan ke wilayah Indonesia secara ilegal melalui pintu jalur tikus di Desa Segumun, Kecamatan Sekayam, pada Sabtu tanggal 1 Februari 2020 lalu.
Penyelundupan bawang itu berhasil digagalkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) yang kemudian dilimpahkan ke Karantina Pertanian Entikong dan Bea Cukai Entikong.
Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kepala Karantina Pertanian Entikong Yongki Wahyu Setiawan di Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Entikong pada Selasa (11/2/2020).
Kegiatan gelar perkara ini melibatkan Kepala Bidang Kepatuhan Pusat KKIP, Kepala Cabjari Sanggau di Entikong, Kepala Karantina Ikan Entikong, Kepala Bea dan Cukai Entikong, Satgas Pamtas Yonif 641/Bru, Korwas Polsek Entikong, Korwas Polsek Sekayam, Kasie Hewan Karantina Pertanian Pontianak, dan Korwas PPNS Polres Sanggau.
Pembahasan kasus dimulai dengan pemaparan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Noval Isnaeni, SP Selaku penyidik Karantina Pertanian Entikong dan dilanjutkan dengan pengarahan dari Jaksa Negeri Sanggau di Entikong, Kepala Bea dan Cukai, masing-masing Korwas PPNS Polri, dan Kepala Bidang Kepatuhan, Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Karantina, Barantan, Suryo Irianto Putro.
(Lapan6online.com)