Karena Paham Soal Bahaya Miliki Senjata Api Ilegal, Satgas Yonif 642 Kapuas Kembali Terima 1 Pucuk Senjata dari Warga

0
107
senjata yang diserahkan adalah milik KM (58), warga Desa Semangit, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat/Foto : Dok.Penmas Satgas Yonif 642 Kapuas
“Senjata api jenis Lantak tersebut telah disimpan oleh Bapak KM (58) sejak lama di rumahnya dan biasa digunakan untuk berburu, dirinya percaya dan yakin bahwa kehadiran anggota Satgas telah banyak membantu masyarakat,”

Sanggau | Lapan6OnlineKalbar : Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Indonesia Malaysia (Satgas Pamtas RI-MLY) Yonif 642/Kps kembali menerima penyerahan 1 pucuk senjata api jenis Lantak secara sukarela dari warga. Kali ini, senjata yang diserahkan adalah milik KM (58), warga Desa Semangit, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Dansatgas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa menuturkan bahwa bertambahnya warga yang menyerahkan senjata kepada personel yang Satgas dikarenakan usaha pendekatan persuasif yang dilakukan secara terus menerus oleh anggotanya. Menurutnya seluruh personel Satgas termasuk Pos Panga hari demi hari semakin dekat dengan masyarakat.

“Dengan menyatu dan berbaur bersama masyarakat serta memberikan pemahaman tentang hukum kepemilikan senjata api secara ilegal, dapat memberikan pemahaman masyarakat dan menyadari bahaya menyimpan senjata api tanpa izin,” ujar Dansatgas dalam keterangannya di Mako Satgas Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Sabtu (28/11/2020).

“Ditandai dengan adanya penyerahan senjata ini, masyarakat perbatasan khususnya di Desa Semangit semakin percaya dengan kehadiran personel Satgas, kehadiran kami untuk mengayomi dan menjaga keamanan wilayah perbatasan. Merangkul mereka agar ke depannya hubungan masyarakat dengan anggota Satgas semakin lebih baik lagi,” ujar Dansatgas.

Sementara itu, Serka Darmanto selaku Danpos Panga, di tempat terpisah menyampaikan, penyerahan senjata tersebut dilakukan salah satu warga secara sukarela pada saat anggota pos melaksanakan anjangsana di salah satu rumah warga yaitu Bapak KM (58). Dalam Anjangsana tersebut, personel Satgas memberikan pemahaman tentang bahaya kepemilikan senjata api ilegal kepada warga.

“Senjata api jenis Lantak tersebut telah disimpan oleh Bapak KM (58) sejak lama di rumahnya dan biasa digunakan untuk berburu, dirinya percaya dan yakin bahwa kehadiran anggota Satgas telah banyak membantu masyarakat. Selain itu setelah menerima pemahaman dari personel Satgas, dirinya juga semakin sadar akan bahaya atas kepemilikan senjata api tanpa izin tersebut. Hal inilah yang mendorongnya untuk menyerahkan senjata yang disimpannya itu,” jelas Danpos.

Danpos menambahkan hasil penyerahan senjata api ini kemudian dilaporkan ke komando atas serta senjata api jenis lantak tersebut akan langsung dibawa ke Mako Satgas Entikong. Ipul

*Sumber : Penmas Satgas Yonif 642 Kapuas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini