Kasus Gagal Bayar Indosurya Cipta Mulai Disidik Bareskrim, Begini Respon MAKI

0
125
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. (foto dok. lapan6online.com)

Jakarta | Lapan6online.com : Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman memberikan apresiasi kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang telah melakukan Penyidikan terhadap Pengurus Koperasi Indosurya Cipta (ISP) terkait dengan upaya penyelamatan aset simpanan koperasi yang mencapai Rp 10 triliun lebih.

“Berdasar informasi yang Kami terima dan sudah terverifikasi, saat ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan Penyidikan terhadap Pengurus Koperasi Indosurya Cipta yang telah dimulai sejak tanggal 8 April 2020.” terang Boyamin Saiman kepada redaksi Lapan6online, Rabu (22/4/2020).

Boyamin mengatakan, sangkaan terhadap Pengurus Koperasi ISP adalah dugaan melakukan penghimpunan dana di luar anggota koperasi dan tidak cair saat jatuh tempo.

“Dalam istilah gampang adalah praktek Bank Gelap atau Ilegal,” terang Boyamin.

Selain itu Pengurus ISP juga dikenakan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Atas proses penyidikan Bareskrim ini, MAKI menyampaikan apresiasi yang tinggi dikarenakan Bareskrim cepat tanggap untuk segera menyelamatkan aset aset ISP guna dikembalikan kepada nasabah atau korban.” kata dia.

Menurut Boyamin, berdasar pemberitaan laporan keuangan ISP tahun 2018, simpanan di ISP adalah sebesar Rp. 10,5 Trilyun, namun belum diketahui secara pasti berapa jumlah gagal bayar dan jumlah kerugian penabungnya.

Mirisnya, berdasar penulusuran MAKI, terdapat satu orang dari Jakarta Utara selaku nasabah penabung sekitar 2 Milyar namun saat jatuh tempo tidak bisa dicairkan sehingga tidak punya biaya untuk cuci darah dan saat ini nasabah tersebut telah meninggal dunia.

Oleh karena itu, kata Boyamin, MAKI sebelumnya telah melaporkan dugaan Bank Gelap dan TPPU atas pengurus Koperasi Hanson dimana Bareskrim telah melakukan penahanan terhadap para Tersangka dengan dugaan kerugian sekitar Rp 2,4 Triliun.

“Sebenarnya Kami hendak melaporkan Pengurus Koperasi ISP minggu lalu setelah adanya berita gagal bayar, namun kemudian mendapat informasi bahwa Dittipideksus Bareskrim telah melakukan Penyidikan terhadap Pengurus Koperasi ISP.” terangnya.

Kepedulian MAKI, terang Boyamin, adalah peduli terhadap kasus korupsi pada jasa keuangan dan praktek bank gelap yang marak di Indonesia. Tragisnya, praktek bank gelap terjadi salah satunya karena ada keteledoran aparat negara seperti OJK dan Kementerian Koperasi dan UKM.

“Dikarenakan adanya dugaan keteledoran aparat negara, OJK dan Kementerian Koperasi dan UKM, sehingga berkali-kali rakyat jadi korban dari praktek Bank Gelap,” tandasnya.

(RedHuge/Lapan6online)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini