HUKUM | TIPIKOR
“Perbuatan curang itu terbongkar setelah PT Pegadaian Syariah, Bangkalan (BUMN), melakukan pemeriksaan audit keuangan internal. Tim auditor perusahaan ini menemukan banyaknya transaksi fiktif yang terjadi tahun 2019 hingga akhir 2021,”
Lapan6Online | Bangkalan : Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Jawa Timur, membongkar kasus korupsi dengan modus berbeda, yakni barang emas asli milik nasabah pegadaian ditukar dengan emas palsu, lalu dengan meminjam kartu tanda penduduk (KTP) orang lain, emas asli itu digadaikan kembali di kantor pegadaian yang sama.
“Modus itu dilakukan berulang-ulang sejak tahun 2019 hingga tahun 2021, sehingga negara mengalami kerugian mencapai Rp 600 juta,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bangkalan, Candra Saptaji SH MH, dalam percakapannya dengan koranpagionline.com (Media Group Jaringan Lapan6online), pada Minggu (13/03/2022).
Dia menjelaskan, perbuatan curang itu terbongkar setelah PT Pegadaian Syariah, Bangkalan (BUMN), melakukan pemeriksaan audit keuangan internal. Tim auditor perusahaan ini menemukan banyaknya transaksi fiktif yang terjadi tahun 2019 hingga akhir 2021.
Temuan tim auditor perusahaan PT Pegadaian Syariah itu lalu dilaporkan ke Kejari Kabupaten Bangkalan, yang menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pemeriksaan sebagai saksi sejumlah karyawan dan nasabah.
“Dari hasil pemeriksaan itu ditemukan bukti-bukti permulaan kuat, sehingga tim penyidik Kejari Kabupaten Bangkalan menetapkan status tersangka kepada DL (52), Kepala Unit, dan S (35), Kepala Agunan di Unit Pegadaian Syariah, Bangkalan,” kata Candra Saptaji.
Kedua tersangka, jelas Candra Saptaji, ternyata telah melakukan transaksi fiktif ratusan kali. Dalam setiap transaksi fiktif, kedua pelaku diketahui selalu menggunakan modus emas palsu.
Caranya, yakni mereka menukar emas asli milik nasabah yang ada di dalam brankas pegadaian. Emas-emas tersebut kemudian diambil dan diputar untuk digadaikan ulang menggunakan KTP milik orang lain. Aksi ini kemudian mendapat persetujuan dari tersangka lainnya yang menjabat sebagai kepala unit.
Kata Candra Saptaji, hal itu bisa terjadi lantaran tersangka S yang menjabat pengelola agunan memang mempunyai akses untuk membuka brankas, sehingga bisa dengan mudah menukar emas asli milik nasabah yang belum ditebus dengan yang palsu.
“Kejadian berulangkali itu diketahui dan disetujui DL selaku Kepala Unit,” tukas Candra Saptaji.
Dia menambahkan, untuk kepentingan penyidikan kedua tersangka ditahan oleh Kejari Kabupaten Bangkalan. Selain itu, penahanan dilakukan agar kedua tersangka tidak menghilangkan barang bukti serta tidak melarikan diri.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara,” tutup Candra Saptaji. (*Syamsuri/Mas Te/Kop/Lpn6)