Kasus Kotak Amal, BAZNAS Dukung Penegakan Hukum oleh Polri

0
17
“Kasus ini sedang berproses dan BAZNAS mendukung penegakan hukum yang dilakukan Polri sesuai Undang-undang no.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat,”

Jakarta, Lapan6online.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mendukung penegakan hukum oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam kasus kotak amal yang disalahgunakan untuk kegiatan terorisme dan kriminal lainnya.

Ketua BAZNAS, Prof Dr Bambang Sudibyo, MBA CA mengatakan, pihaknya memiliki komitmen untuk melindungi dana sedekah masyarakat yang dikumpulkan melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ), agar disalurkan sesuai ketentuan syariah dan peraturan perundangan yang berlaku.

“Kasus ini sedang berproses dan BAZNAS mendukung penegakan hukum yang dilakukan Polri sesuai Undang-undang no.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat,” kata Bambang dalam keterangan persnya, Jumat (18/12/20).

Selain memberikan dukungan kepada penegak hukum, BAZNAS juga mendukung Kementerian Agama dalam pembinaan dan pengawasan Lembaga Amil Zakat sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang No 23 Tahun 2011 Pasal 34 mengenai pembinaan dan pengawasan BAZNAS dan LAZ. BAZNAS juga mendukung kemenag mengambil tindakan bagi oknum pengelola sumbangan yang berbuat di luar ketentuan.

Selama ini, kata dia, BAZNAS telah melaksanakan tugas dan perannya sebagai koordinator pengelolaan zakat nasional, sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Seperti dalam hal penerbitan rekomendasi pendirian LAZ, dengan proses berjenjang dan persyaratan yang sesuai ketentuan termasuk verifikasi faktual.

BAZNAS juga telah melakukan pengendalian dengan mewajibkan LAZ mengirim laporan tahunan berisi laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. BAZNAS memberikan teguran kepada BAZNAS daerah dan LAZ yang tidak mematuhi aturan yang diatur dalam Undang-undang zakat ini.

“Selain itu, BAZNAS melaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakornas), kunjungan kerja ke LAZ dan pemberian penghargaan bagi LAZ yang berprestasi,” bebernya.

Mengenai kotak amal yang disalah gunakan dan adanya penyimpangan lain seperti pelaporan audit yang menyimpang, BAZNAS berharap hal ini dapat diungkap oleh kepolisian.

Ia menjelaskan, selama ini lembaga yang terdaftar memang berwenang menghimpun dan menyalurkan sendiri dana sedekah, namun lembaga ini harus patuh dengan aturan syariah dan Undang-undang yang berlaku. Setiap lembaga ini diwajibkan melaporkan keuangan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.

“BAZNAS tidak pernah menerima setoran uang hasil pengumpulan zakat, infak maupun sedekah dari LAZ. Penyaluran juga merupakan kebijakan dari setiap LAZ dan berada di luar kontrol BAZNAS tanpa adanya ketentuan harus dilaporkan ke BAZNAS sebagai kegiatan rutin mereka,” katanya.

Untuk lembaga yang sudah terdaftar dan melakukan penyimpangan, BAZNAS dapat mencabut rekomendasi izin LAZ dan meminta kemenag mencabut izin kepada lembaga tertentu.

BAZNAS mengajak masyarakat berzakat kepada BAZNAS dan LAZ yang terpercaya dan dikenal telah bekerja di lapangan dengan baik dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang tidak dikenal.

BAZNAS juga mendorong sedekah dapat dilakukan melalui transaksi perbankan yang lebih akuntabel dan dapat ditelurusi, sehingga lebih aman. (Yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini