HUKUM
Aceh Timur | Lapan6Online : Polres Aceh Timur Polda Aceh mengamankan 8 orang terduga pelaku tindak pidana pengrusakan dan penganiayaan terhadap Ketua dan anggota KONI kabupaten Aceh Timur.
Satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sedang tujuh orang Bu lainnya masih dalam status saksi.
Kemungkinan hari ini akan bertambah tersangka baru, Hal ini di sampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. kepada awak media di Aula Polres Aceh Timur, pada Jumat (15/03/2024).
“Kumungkinan ada penambahan tersangka usai kita periksa sejumlah saksi -saksi baru” ucap Rizal.
Disamping itu, pihak Polda Aceh juga ikut membantu Polres Aceh Timur dalam menangani penyelidikan kasus pengrusakan dan penganiayaan terhadap Ketua dan anggota KONI Kabupaten Aceh Timur.
“Benar, dari Ditreskrimsus polda Aceh juga ikut turun ke kabupaten Aceh Timur membantu menyelesaikan perkara yang terjadi dikantor KONI Aceh Timur itu atas perintah Dirbidkum Polda Aceh ” Katanya. (*KMD/Red)