“Di dalam surat tersebut Rayi Ilhamifan dipanggil untuk keperluan didengar keterangannya di persidangan sebagai saksi,”
Lumajang | Jawa Timur | Lapan6Online | Masih ingat dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap Rayi Ilhamifan (seorang perawat Puskesmas Kunir, usia 24 tahun) oleh H. Rudy Prasetiyo, oknum Kepala Desa Jatigono Kunir Lumajang beberapa waktu lalu?
Kasus ini terus bergulir. Bahkan besok (Senin, 27 April 2020) pukul 08.00 WIB, korban mendapat surat panggilan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur.
Rayi Ilhamifan diminta untuk hadir sebagai saksi di Kantor PN umajang, Jl. Gatot Subroto No. 74 Karangsari, Sukodono. Di dalam surat tersebut Rayi Ilhamifan dipanggil untuk keperluan didengar keterangannya di persidangan sebagai saksi.
Surat Panggilan Saksi ini benarkan oleh Rayi Ilhamifan. Surat Panggilan Saksi ditanda tangani oleh Penyidik Iptu Hariyono Polsek Kunir, pada tanggal 24 April 2020. “Iya, Mas. Senin besok ada panggilan dari Polsek Kunir untuk hadir di Pangadilan Negeri Lumajang. Saya diminta hadir sebagai saksi untuk didengar keterangan saya”, tukasnya. Surat Panggilan Saksi bernomor : S.Pgl/07/IV/2020/Sek. Knr/BBS
*Sumber : pedomanindonesia.com