Kasus Tanah Grant Sultan, Diduga Ada Kejahatan Hukum Ketua Mahkamah Agung RI?

0
235
Kuasa Hukum ahli waris Dt. M.Cheer Sugiono. (foto net)
“Untuk perbuatan jual beli diatas eks tanah adat tersebut, mempertegas apa sesungguhnya latar belakang dari pengambilan tanah masyarakat, dengan alasan perluasan Pangkalan Udara Polonia Medan, bukan untuk kepentingan Negara. Tetapi untuk menguntungkan oknum-oknum tertentu TNI-AU Pangkalan Udara Polonia Medan,”

Jakarta – Lapan6Online : Selasa,19/1/2019 – 22 tahun sudah kasus tanah Grant Sultan Deli, Medan dengan ahli warisnya Datuk Muhamad Cheer tak kunjung usai. Adapun tanah ahli waris Dt. M.Cheer (Datuk Muhamad Cheer) seluas 35 ha, yang terletak di jalan karangsari, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Baru, Kotamadya Medan, oleh pihak Angkatan Udara Medan digunakan sebagai perluasan pangkalan udara.

Manahan Sihombing, SH., MH, Kuasa Hukum ahli waris Dt. M.Cheer, Sugiono mengatakan permintaan tanah oleh Pangkowilu I Medan dengan alasan ‘perluasan Pangkalan Udara Polonia Medan’ hanyalah kebohongan semata, saat jumpa pers di bilangan Blok M. jakpus, Sabtu (19/1). Jakarta.

Bahkan, kemukanya diduga kuat, mantan Ketua Mahkamah Agung, Sarwata, SH terlibat, lanjut Manahan

Dengan alasan perluasan Pangkalan Udara TNI-AU Polonia Medan itu, melalui Surat Keputusan No.1/HPL/DA/70 tanggal 3 Februari 1970, Dirjen Agraria mengabulkan permohonan Panglima Komando Wilayah Udara (Pangkowilu) I Medan, tentang pemberian tanah hak pengelolaan (HPL) seluas 1. 379. 659, 50 m2 di atas tanah yang terletak di Kecamatan Medan Baru, Kotamadya Medan.

Termasuk tanah Adat (Grant Sultan No.1 Th.1935 seluas 35 hektar) dengan syarat antara lain: (1). Jika ternyata ada pihak lain yang dapat membuktikan hak miliknya atas tanah tersebut,maka pihak AURI harus bersedia membayar ganti rugi kepada yang bersangkutan; (2). Penerima hak pengelolaan wajib mengembalikan hak pengelolaannya, baik secara keseluruhan maupun sebagian,apabila tidak dipergunakan lagi untuk keperluan pangkalan Angkatan Udara Medan.

“Sebab sebagian dari tanah HPL tersebut, yang dalam hal ini tanah Adat/Grant Sultan No.1/1935 an. Datuk Muhamad Cheer seluas 219.506 m2 itu, diberikan kepada PT. Surya Dirgantara berdasarkan Skep. Pangkowilu I Medan No.019/B/VI/74 tanggal 1 Juni 1974,” ucap Kuasa Hukum ahli waris Dt. M.Cheer, Sugiono, Mangalaban Silaban, SH., MH ditemani Manahan Sihombing, SH., MH, saat konferensi pers.

Lanjut Manahan, akibat pengalihan tanah hak pengelolaan yang dilakukan berdasarkan Skep No.019/B/VI/7, Dirjen Agraria melalui Surat Keputusan No.150/DJA/82 tanggal 8 September 1982 membatalkan tanah hak pengelolaan (HPL) Pangkowilu I Medan tersebut, dengan ketentuan antara lain, mempersilahkan Pangkowilu I Medan untuk mengajukan permohonan Hak Pakai, dengan syarat :Tanah yang diberikan harus bebas dari adanya hak-hak pihak ketiga yang ada di atasnya; dan Bagian tanah yang terdapat hak-hak pihak ketiga dan secara objektif tidak diperlukan sebagai wilayah pangkalan Angkatan Udara, akan dikeluarkan dari pemberian Hak Pakai.

Saat SARWATA, S.H menjabat Dirjen Agraria, sebagian dari tanah hak pengelolaan (tanah adat/Grant Sultan No.1/1935) yang telah dibatalkan tersebut di atas, diberikan kepada Yayasan TNI-AU Adi Upaya (YASAU) berdasarkan Surat Keputusan No.78/HP/DA/87 tanggal 25 Agustus 1987 yang isinya antara lain : (1). Memberikan tanah Hak Pakai seluas 201.000.m2 kepada Yayasan TNI-AU “Adi Upaya” (YASAU); (2). Mempertimbangkan bahwa tanah yang dimohonkan dan diberikan kepada YASAU tersebut adalah tanah Negara.

Bahkan, hanya dalam waktu 1 (satu) tahun setelah YASAU memperoleh Hak Pakai No. 194/Polonia di atas tanah eks Adat (Grant Sultan No. 1/1935), tanah tersebut dijual kepada developer PT. Taman Malibu Indah seharga Rp. 5.628.000.000,- (lima milyar enam ratus dua puluh delapan juta rupiah), dan selanjutnya terbit Hak Guna Bangunan No, 1/1990 atas nama PT. Taman Malibu Indah.

“Untuk perbuatan jual beli diatas eks tanah adat tersebut, mempertegas apa sesungguhnya latar belakang dari pengambilan tanah masyarakat, dengan alasan perluasan Pangkalan Udara Polonia Medan, bukan untuk kepentingan Negara. Tetapi untuk menguntungkan oknum-oknum tertentu TNI-AU Pangkalan Udara Polonia Medan,” tandas Manahan yang juga dosen Universitas Swasta di Jakarta ini. Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini