“Jumlah itu terbilang kecil jika dibandingkan dengan jumlah masyarakat Indonesia yaitu sekitar 250 juta jiwa. Para tenaga kerja asing ini juga datang dan pergi, jadi tidak menetap di sini. Paling mereka di sini hanya beberapa bulan, paling lama hanya dua tahun,”
Lapan6Online : Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia saat ini tidak sampai satu juta atau bahkan 10 juta orang.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Maruli Apul Hasoloan mengatakan jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) hingga 31 Desember 2018 hanya 95.335 orang.
Dari 95.335 orang tenaga asing yang bekerja Indonesia tersebut, tenaga asing profesional sebanyak 30.626, manajer sebanyak 21.237, konsultan dan direksi sebanyak 30.708.
Maruli mengatakan jumlah itu terbilang kecil jika dibandingkan dengan jumlah masyarakat Indonesia yaitu sekitar 250 juta jiwa. “Para tenaga kerja asing ini juga datang dan pergi, jadi tidak menetap di sini. Paling mereka di sini hanya beberapa bulan, paling lama hanya dua tahun,” kata Maruli seperti dikutip dari Antara, Jumat (11/1).
Jumlah TKA pada 2018 memang meningkat dibandingkan pada 2017 yang hanya berjumlah 85.974. Menurutnya, peningkatan terjadi karena investasi negara lain di Indonesia sedang meningkat.
Dari jumlah tersebut jumlah tenaga asing yang banyak datang ke Indonesia adalah dari China (32.000), Jepang (13.897), Korea (9.686), India (6.895) dan Malaysia (4.667).
Jabatan yang dapat diisi oleh tenaga kerja asing hanyalah jabatan tertentu. Jadi kata Maruli benar pekerja asing ikut bekerja menjadi buruh kasar dan menyerobot peluang kerja masyarakat Indonesia. “Kalau pun ada itu harus dilihat sebagai kasus. Kami akan memberikan sanksi,” kata dia. [CNNI/RIN]