Lapan6Online | BALI : Advokat Sakti Adjie Pratama SH dari Kantor Hukum IUS berharap Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polda Bali yang menangani kasus dengan nomor laporan LP/477/XII/2019/Bali/SPKT, Tertanggal 6 Desember 2019 benar-benar dapat tegak lurus dalam proses penyidikannya.
Sudah hampir 3 tahun kasus ini berjalan, namun baru pada tahun inilah ada titik terang penanganan kasus atas kliennya seorang warga negara Australia.
“Perkara ini berawal dari dugaan kelalaian pihak Rumah Sakit BIMC Siloam, Nusa Dua Bali yang tidak segera merespon komplain klien kami yang warga negara Australia atas rusaknya selang dan gagang shower kamar mandi pasien yang terletak diruang VVIP rumah sakit tersebut. Mengakibatkan klien kami menjadi luka berat.” kata Sakti dalam keterangan pers-nya kepada Wartawan, Rabu (27/4/2022).
Kliennya terjatuh dan mengalami patah pada bahu lengan saat perawatan di rumah Sakit BIMC Siloam. Kliennya kemudian melaporkan Rumah Sakit BIMC Siloam ke Polda Bali pada tahun 2019 dimana terlapornya merupakan salah satu petinggi di rumah sakit tersebut.
“Setelah proses selama 3 tahun akhirnya ada titik terang dan kami berharap Polri tegak lurus dalam proses penyidikan,” kata Sakti.
Menurutnya, apabila “bergeser” atau tidak berjalan tentu akan menjadi citra buruk Polri dimata dunia karena sebentar lagi Indonesia akan menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi negara-negara G20 yang diselenggarakan di Bali.
Diketahui, Indonesia akan segera menggelar KTT G20 di Bali pada sekira bulan November 2022 mendatang. KTT G20 adalah forum kerja sama multilateral yang terdiri dari 19 negara utama dan Uni Eropa (EU).
G20 merepresentasikan lebih dari 60 persen populasi bumi, 75 persen perdagangan global, dan 80 persen PDB dunia. Indonesia akan menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada November 2022 di Bali.
Namun begitu, Sakti bersyukur Polda Bali telah meningkatkan kasus ini dari Penyelidikan naik menjadi penyidikan dengan nomor B/25/RES.1.24/III/2022/Ditreskrimum.
Sakti berharap, dengan naiknya tahap penyelidikan ke penyidikan, setelah terlapor diperiksa, dapat segera dinaikkan statusnya dari saksi terlapor menjadi tersangka. dan segera ditahan.
“Untuk tidak menghilangkan barang bukti atau bahkan merubah barang bukti yang ada.” tandas Sakti. [*/REDKBB]