KDRT Terus Berulang Potret Keluarga Kehidupan Sekuler

0
20
Oleh : Sutiani, A. Md/Foto : Ist.

OPINI

“Solusi yang ditawarkan pemerintah, perempuan memberdayakan untuk menopang beban hidup, tidak sedikit ibu yang bekerja anak terlalaikan akhirnya hilang peran seorang ibu yang sibuk mencari pundi-pundi rupiah,”

Oleh : Sutiani, A. Md

SEORANG istri mantan Perwira Brimob berinisial MRF, RFB, mengalami penderitaan dalam rumah tangganya sejak 2020.

RFB mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berulang kali oleh suaminya. Kejadian terakhir pada 3 Juli 2023 adalah yang paling berat. Kasus KDRT ini sudah dilaporkan melalui kuasa hukum korban, Renna A. Zulhasril, ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok. Adapun terkait status terduga pelaku, saat ini MRF sudah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari kesatuannya.

MRF telah ditahan di rutan Kejaksaan Cilodong sejak Kamis (14/12/2023) sore. Luka fisik dan keguguran RFB diketahui mengalami luka fisik hingga psikologis akibat kekerasan yang ia terima dari sang suami.

“Luka-luka yang diderita korban meliputi memar pada wajah, dada, dan punggung, serta lecet pada kepala dan tangan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok M. Arief Ubaidillah, Kamis (21/3/2024). Ubaidillah juga menyampaikan, korban mengalami pendarahan dan keguguran sebagai akibat dari tindakan kekerasan terdakwa. Di sisi lain, Renna menuturkan, kekerasan yang terjadi pada Juli 2023 terjadi di ruang kerja MRF. Suaminya itu tak segan menganiaya RFB di depan anaknya. (Kompas.com, 22/03/2024).

Sungguh miris istri menjadi korban KDRT oleh suaminya Perwira Brimob yang merupakan simbol penjaga dan pelindung negara namun sangat disayangkan ia pula yang menjadi pelaku KDRT. Disini terlihat jelas pendidikan yang diemban selama ini tidak mencetak akhlak yang baik terkhusus pada istrinya.

Tetapi kasus KDRT bukanlah kasus yang baru di negeri ini, sebab sudah banyak korban yang mengalami kekerasan pada perempuan karena sejatinya kasus tersebut hanya menambah deretan kasus KDRT yang menimpa perempuan Indonesia.

Berdasarkan temuan data yang direkap oleh Kementerian PPPA total kasus kekerasan terhadap perempuan pada periode 1 Januari 2022 hingga 21 Februari 2022 tertulis sebanyak 1.411 kasus. Sementara itu, sepanjang tahun 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dengan total korban 10.368 orang (tribratanews.polri.go.id, 01/10/2022).

Anehnya, meskipun sudah ada aturan untuk mencegah terjadinya KDRT, tetapi kasus KDRT bukannya berkurang, justru terus bertambah. Sebagaimana sudah diketahui bahwa Indonesia sudah mengesahkan UU.No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT atau UU PKDRT artinya undang-undang ini kurang lebih telah digunakan selama 20 tahun dan telah diterapkan dalam pencegahan dan penanganan korban kekerasan.

Kasus KDRT yang sering muncul disebabkan beberapa pemicu, salah satunya mulai dari perselingkuhan, konflik, kesetaraan gender, dan beban ekonomi yang berat. Dari pilar perselingkuhan pemicunya adalah kondisi masyarakat yang membiarkan orang berkhalwat menjadi hal biasa, belum lagi konten-konten media sosial, baik melalui tayangan film, baca novel, atau share pengalaman pribadi.

Belum lagi beban ekonomi, kepala keluarga susah mencari pekerjaan yang akhirnya istri menjadi pelampiasan tindakan kejahatan suaminya sehingga perdebatan memuncak, maka terjadilah KDRT.

Dari kesetaraan gender, solusi yang ditawarkan pemerintah, perempuan memberdayakan untuk menopang beban hidup, tidak sedikit ibu yang bekerja anak terlalaikan akhirnya hilang peran seorang ibu yang sibuk mencari pundi-pundi rupiah. Anak pun menjadi korban pergaulan bebas akibat tidak ada perhatian dari orang tuanya.

Sangat disayangkan ketika sudah ada instrumen hukum untuk menanganinya, tetapi angka kejadiannya pun tidak juga menurun, justru makin bertambah. Pada hakikatnya kebijakan UU yang telah ditetapkan bukanlah kontribusi terbaik jika aturan yang dipakai masih menggunakan sistem sekuler yaitu pemisahan agama dari kehidupan karena masalah sebesar apa pun tidak memberikan solusi utuh, justru menimbulkan masalah baru.

Adapun hadis yang diberitakan oleh Rasulullah saw. “Imam adalah pengurus dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap rakyat yang diurusnya.” (h.r. Muslim dan Ahmad).

Di samping itu, Islam memandang pernikahan adalah bagian yang penting karena dari keluarga akan lahirlah pemimpin-pemimpin umat masa depan. Islam mengatur tata cara kehidupan, salah satunya adalah tuntunan rumah tangga, misalnya dari pilar individu diwajibkan memahami syariat Islam sehingga tidak mengikuti hawa nafsu semata. Para qowwam dicetak menjadi saleh dengan menanamkan ketakwaan kepada Allah Swt.

Pilar masyarakat memiliki kontribusi besar yaitu tidak memiliki prinsip hidup individualisme yang mengharuskan peduli kepada sesama manusia melakukan amar makruf nahi mungkar seperti menjaga interaksi sosial, baik rangsangan secara fisik atau media sosial. Terus menasihati dalam kebaikan, untuk para wanita diwajibkan menutup aurat, tidak berkhalwat dan tidak tabarruj.

Rasul saw. bersabda: “Siapa yang melihat kemungkaran di antara kalian, hendaklah ia mengubah dengan tangannya. Apabila tidak mampu, maka hendaklah ia mengubah dengan lisannya. Jika tidak mampu, hendaklah mengubah dengan hatinya. Itu adalah selemah-lemah iman.” (h.r. Muslim).

Pilar negara paling besar perannya untuk tidak membiarkan terjadinya pergaulan bebas, tidak mendiamkan maraknya konten-konten yang merangsang pergaulan bebas. Negara memastikan pendidikan yang baik bagi suami istri, diberikan pemahaman Islam yang benar tentang keluarga sehingga tidak terjadi perselingkuhan atau pun tindakan kekerasan.

Adapun faktor ekonomi yang menghantam keluarga, susahnya pekerjaan tidak hanya tanggung jawab keluarga, tetapi adanya negara yang menjamin. Negara memastikan kepala keluarga mampu menjadi penanggung jawab nafkah, membuka lapangan pekerjaan yang layak, semestinya pengelolaan SDA bukan diserahkan individu, tetapi dikelola negara yang hasilnya diberikan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat.

Maka dari itu, solusi Islam kafah tuntas menjamin kesejahteraan keluarga jikalau ada yang ingin menikah, maka akan diberikan ilmu agama sekaligus edukasi tentang hak dan kewajiban, bagaimana gambaran visi misi pernikahan dalam menjalankan ibadah yang panjang, baik dari segi mental, cara meredam emosi, dan dalam penyelesaian masalah kembali pada Al-Qur’an dan As-Sunah.

Alhasil, bukan hanya melihat fakta saja yang kita gulirkan ke tengah-tengah umat, tetapi mencari akar permasalahan dan Islam dijadikan solusi yang tepat karena hukum syarak membawa harmonisasi kasih sayang Allah.

Dalam kepemimpinan Islam, negara sangat memberikan sumbangsih yang besar karena para suami dicetak menjadi qowwam yang melindungi, mengayomi, dan senantiasa memberikan rasa aman untuk istrinya, sehingga tercipta keluarga sakinah, mawadah, dan warohmah dilandasi dengan keimanan kokoh mencetak para suami yang saleh takut kepada Allah sehingga tidak akan melakukan kemaksiatan karena setiap detik nafas menghirup udara selalu diawasi oleh Allah Swt. sehingga tidak ada lagi korban KDRT yang terjadi pada perempuan. Wallahualam bissawab. (**)

*Penulis Adalah Aktivis Muslimah