Tepi Barat, Lapan6online.com : Kebiadaban Israel makin menjadi-jadi pasca pencanangan Israel untuk melaksanakan aneksasi Tepi Barat, menginvasi pemukiman-pemukiman di kawasan pendudukan tersebut, dengan mengeklaim bahwa tanah-tanah itu milik mereka.
Hampir semua negara di dunia menyatakan permukiman itu ilegal dan melanggar hak asasi manusia. Kebiadaban Israel ditunjukan dengan cara menghancurkan satu desa di Tepi Barat Palestina, mengusir lebih dari 200 orang. Tindakan ini merupakan yang terbaru dilakukan Israel sebelum mencaplok Tepi Barat.
Kepala desan desa Farasin, Mahmoud Amarneh menjelaskan pada kantor berita Wafa bahwa tentara Israel menggerebek desa saat pagi dan mengeluarkan 36 perintah penggusuran untuk semua gedung dan sumur air kuno.
“Militer memperingatkan warga bahwa penghancurkan akan dilakukan dalam beberapa hari lagi,” ungkap Mahmoud, dilansir Sindonews dari Memo.
Desa yang dihuni 200 warga Palestina itu terletak di barat Jenin dan memiliki satu sumur tua berumur 200 tahun dan beberapa gedung kuno.
Mahmoud meminta internasional ikut campur untuk mencegah Israel melakukan pembantaian di desa tersebut.
Israel terus melakukan penghancuran rumah yang menargetkan semua keluarga yang dianggap sebagai hukuman kolektif ilegal dan jelas melanggar Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.
Para pengkritik keputusan Israel itu terjadi tak adanya izin pembangunan yang dikeluarkan untuk warga Palestina dan penggusuran itu dilakukan untuk membangun pemukiman baru Yahudi.
“Pemerintah pendudukan Israel ingin mengambil alih desa itu untuk memperluas pembangunan pemukiman ilegal di wilayah itu,” papar Mahmoud.
Sebagian besar komunitas internasional menganggap pemukiman Israel di Tepi Barat itu ilegal. Sebelumnya Palestina ingin membangun negara merdeka di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Jalur Gaza, wilayah yang dicaplok Israel pada perang 1967.
(*/RedHuge/Lapan6online)