Kebiadaban Kedua Kali, Pasukan Israel Hancurkan Rumah Keluarga Tahanan Palestina

0
50
Rumah keluarga tahanan Palestina yang dihancurkan Israel. (foto: dok. Suarapalestina).

Jenin, Lapan6online.com : Secara biadab, pasukan Israel kembali berbuat keji terhadap seorang tahanan Palestina bernama Ahmad Jamal Qunbu. Setelah sebelumnya menangkap Ahmad dan menghancurkan rumahnya, Pasukan Israel hari Minggu (12/01/2020) telah memerintahkan penghancuran rumah milik keluarga Ahmad Jamal Qunbu.

Langkah ini merupakan bentuk hukuman yang dikenakan kepada tahanan asal kota Jenin di Tepi Barat yang diduduki tersebut.

Kepada WAFA, sebagaimana dilansir laman Suarapalestina.com, Ayah Ahmad mengatakan bahwa pihak berwenang Israel menyerahkan kepadanya surat yang menyampaikan perihal penghancuran tersebut. Sebelumnya, pada April 2018 lalu, rumah itu pun telah dihancurkan dengan alasan karena sang putra terlibat dalam pembunuhan seorang pemukim Israel.

Dia menambahkan bahwa rumah itu, yang dijadwalkan untuk dihancurkan pada hari Selasa depan, tidak hanya dimiliki olehnya tetapi juga oleh saudara lelakinya yang cacat, dan dihuni oleh tujuh anggota keluarga.

Pihak berwenang Israel menuduh Ahmad membantu almarhum Ahmad Nasr Jarrar dalam pembunuhan pemukim Israel di luar permukiman ilegal Havat Gilad, di sebelah barat Nablus di Tepi Barat, pada Januari 2018. Akibatnya, tiga rumah milik keluarga dan kerabat Jarrar dihancurkan.

Israel memilih menghancurkan secara ilegal rumah-rumah keluarga Palestina mana pun – sebagai sarana pencegahan – yang dituduh terlibat dalam serangan terhadap pemukim. Sebaliknya, ‘kebijakan’ ini tidak digunakan terhadap pemukim Israel yang terlibat dalam serangan fatal terhadap warga Palestina.

B’Tselem, sebuah kelompok hak asasi manusia Israel, mengatakan, “Orang-orang yang menanggung beban penghancuran (hukuman) itu adalah kerabat – termasuk wanita, orang tua, dan anak-anak – yang tidak curigai terlibat dalam pelanggaran apa pun.”

“Dalam sebagian besar kasus, orang yang tindakannya mendorong pembongkaran bahkan tidak tinggal di rumah pada saat pembongkaran,” tambah kelompok itu.

“Tujuan resmi dari kebijakan penghancuran rumah adalah pencegahan … namun efek jera dari penghancuran rumah tidak pernah terbukti.”

(T.RA/S: WAFA/Suarapalestina/Red-Lapan6online.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini