“Jadi Menperin harus bertanggungjawab atas deritanya petani garam tersebut,”
Jakarta, Lapan6Online.com : Nasib petani garam di sentra industri garam lokal di Pulau Madura dan tanah Jawa seperti Jawa Barat kian terpuruk. Kran impor garam dari pemerintah tidak berpihak pada industri garam lokal. Jadilah petani garam sebagai penonton dari masifnya kran impor dengan dalih rendahnya kualitas garam lokal sehingga menjadi alibi untuk impor.
Padahal, Presiden Jokowi sempat memuji kualitas garam lokal. Menurut Jokowi garam lokal hasilnya lebih bagus, lebih putih, bisa masuk ke industri, dan kalau diolah lagi, bisa juga menjadi garam konsumsi.
Namun nyatanya, kedatangan Jokowi dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto seminggu lalu ke NTT tak mengubah nasib petani garam menjadi lebih baik.
Terutama Petani garam di Pulau Madura dan Pulau Jawa. Sedikitnya ada 10 sentra produksi garam rakyat yang tersebar di Cirebon, Indramayu, Pati, Rembang, Sumenep, Pamekasan, Sampang, Bima, Jeneponto, serta Pangkep.
Pada tahun 2015, Cirebon merupakan kabupaten penghasil garam rakyat terbesar di Indonesia. Data Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjukkan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat mencatat produksi 435,4 ribu ton garam pada 2015. Capaian ini merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan daerah sentra produksi garam nasional lainnya.
Di posisi kedua, Kabupaten Sampang, Madura dengan produksi sekitar 400 ribu ton dan di peringkat ketiga Kabupaten Pati, Jawa Tengah dengan produksi garam 381,7 ribu ton. Pada 2015, produksi garam nasional mencapai 2,9 juta ton meningkat 16,5 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, dari Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia pada November tahun 2018 mengungkap data produksi garam rakyat disebutkan, area yang menyumbang produksi besar berasal dari Jawa Timur sebesar 1,1 juta ton, kemudian Jawa Tengah sebanyak 611.000 ton.
Lalu Jawa Barat 306.000 ton, Nusa Tenggara Barat 125.000 ton, Sulawesi Selatan 58.000 ton, Nusa Tenggara Timur 5.000 ton dan Aceh sebanyak 2.500 ton garam. Produksi garam ini di luar hasil dari perusahaan pelat merah dalam bidang garam, PT Garam. Menurut data Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia, secara keseluruhan nasional, produksi garam utamanya masih dari area Madura.
Diketahui, Menperin Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/8/2019) mengatakan, diperlukan investasi yang cukup besar dalam upaya peningkatan kualitas garam lokal. Airlangga menyampaikan, dengan adanya investasi masuk, akan terjalin sinergi antara sektor industri dengan para petani garam. Lalu apa keuntungan masuknya kran impor dan investasi industri garam bagi keuntungan Petani?
Sayangnya, nasib Petani garam tetap belum berubah selama kebijakan impor garam industri yang regulasinya ada di menteri perindustrian, tetap dibuka. Oleh karena itu, para Petani garam berencana turun aksi (demonstrasi.red) bila mereka tidak diperhatikan.
Petani Garam Siap Turun Aksi
Mahfud Fauzi kordinator Aksi Petani Garam dari Pulau Madura dalam siaran pers-nya mengatakan, apa yang disampaikan oleh menperin Airlangga Hartarto itu adalah kebalikanya. Menurutnya, kebijakan Soal garam pemerintah tidak berpihak kepada petani dan rakyat Kecil.
Karena itulah petani garam pulau Madura dan lainnya menuntut pertanggungjawabn atas kebijakan Menperin. Pasalnya banyak Petani garam menderita Akibat regulasi import garam tidak diatur secara baik oleh menteri perindustrian Airlangga Hartanto. Kran impor dan investasi yang dimaksud Menperin dinilai tidak menguntungkan nasib para Petani di Madura dan umumnya di pulau Jawa, seperti Jawa Barat.
“Jadi Menperin harus bertanggungjawab atas deritanya petani garam tersebut,” ujar Mahfud Fauzi dalam siaran persnya kepada redaksi, Rabu (28/9/2019).
Sementara itu, Abdul Kahar petani Garam dari Jawa Barat mengatakan, kebijakan import garam dirasakan sangat menyakitkan bagi petani sebab PT. Garam hanya memproduksi garam konsumsi bukan memproduksi garam industri. Parahnya, harga garam petani hanya di hargai kurang lebih Rp300.
Sebelumnya, Surat Perintah Impor garam oleh PT Garam sebagai satu-satunya Badan Usaha Milik Negara yang berbisnis garam diterbitkan Kementerian Perdagangan atas rekomendasi KKP., namun kebijakan berubah, saat ini kebijakan impor untuk industri ditentukan oleh Menteri Perindustrian.
Namun saat ini terdapat tumpang tindih regulasi setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.
Melansir situs nasional, dari regulasi itu, wewenang rekomendasi impor garam dialihkan dari KKP menjadi tugas Kementerian Perindustrian. Wewenang Kemenperin sebagai pemberi rekomendasi secara terang telah dijelaskan dalam Pasal 3 Ayat (2) tentang mekanisme pengendalian.
“Dalam hal Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong Industri, penetapan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan peraturan pemerintah ini diserahkan pelaksanaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian,” tulis PP itu.
Dalam hal ini belum ada kebijakan yang melindungi sentra produksi garam lokal yang dikelola oleh petani garam. Alhasil, nasib para petani lokal pun kian terpuruk, sebab dikatakan mutu garam lokal lebih rendah dan tidak diterima oleh pasar garam Industri.
Merespon hal itu, para petani akan menyuarakan nasib mereka ke Presiden Jokowi. Selain itu, derita para petani ini akan disuarakan pada Aksi Keluarga Petani garam yang akan membawa persoalan nasib mereka ke Menteri Perindustrian di Jakarta.
“Dalam aksi itu, rencananya para petani akan membuat Posko keprihatinan soal garam di setiap wilayah sebagai bentuk protes keras atas kebijakan yang membuat rakyat petani menderita,” Kata Abdul Kahar yang didampingi oleh Mahfud Fauzi kordinator Aksi Petani Garam dari Pulau Madura ini. (Hugeng Widodo)