Kegiatan DTSEN Pendamping Sosial PKH Di Desa Binakarya, Kec.Banyuresmi, Kab.Garut

0
105
Kegiatan survey DTSEN

MEGAPOLITAN

“Melalui DTSEN, setiap penerima manfaat akan terverifikasi secara berkelanjutan, sehingga mereka yang sudah tidak memenuhi kriteria misalnya karena peningkatan kesejahteraan, berpindah tempat, atau meninggal dunia akan otomatis diperbarui,”

Garut | JAWA BARAT | Lapan6Online : Salah satu dasar hukum bantuan PKH menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin: Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan bantuan sosial untuk keluarga miskin.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program Bantuan Sosial yang diluncurkan oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2007. Tujuan dari program ini adalah memberikan bantuan kepada keluarga yang kurang mampu dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan peningkatan status sosial.

Program PKH dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan pengawasan ketat dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Program ini telah terbukti berhasil mendorong penurunan angka kemiskinan di Indonesia.

Pendamping Sosial Desa Binakarya Arya Marwanda Setiawan, S.Tr.Sos

Dasar pemerintah pusat memberikan bantuan PKH, BPNT, KIS, PIP, BST dan jenis bantuan lainnya bersumber dari usulan DTKS Desa atau Lurah masing-masing. Pada tahun 2025 DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) di gantikan DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) menjadi kekuatan bagi pengambil kebijakan dalam melaksanakan program kerja prioritas Presiden RI Prabowo Subianto.

Dalam kaitan ini, Kemensos segera melakukan sejumlah langkah penyesuaian program-program pemberdayaan. DTSEN sebagai basis data utama dalam penyaluran Bantuan Sosial.

Salah satunya Di Desa Binakarya Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut sesuai instruksi Kemensos RI, pendamping Sosial melakukan survey DTSEN selama kurang lebih 1 bulan dengan jumlah responden sebanyak 665

Ketika redaksi Lapan6Online.com melakukan wawancara kepada pendamping sosial Desa Binakarya Arya Marwanda Setiawan, S.Tr.Sos, menjelaskan “Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menyelaraskan langkah pemerintah pusat dan daerah dalam menekan angka kemiskinan melalui penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta optimalisasi bisnis proses dalam penyaluran bantuan social,” ujarnya, pada Jum’at (28/03/2025).

Ia menambahkan,”Sistem ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, dengan data yang akurat, dinamis, dan real-time. Melalui DTSEN, setiap penerima manfaat akan terverifikasi secara berkelanjutan, sehingga mereka yang sudah tidak memenuhi kriteria misalnya karena peningkatan kesejahteraan, berpindah tempat, atau meninggal dunia akan otomatis diperbarui,”ujarnya.

Pemutakhiran data dalam DTSEN dapat dilakukan melalui dua mekanisme utama :
Pertama, melalui jalur resmi, yaitu pengajuan dari RT/RW atau pendamping sosial, yang akan diverifikasi oleh pemerintah daerah dan pusat.

Kedua, melalui jalur partisipasi, di mana masyarakat dapat mengusulkan atau menyanggah data yang dianggap tidak sesuai. Dengan adanya mekanisme ini, transparansi dan akurasi data akan semakin terjamin. (*Deden JS)