“Sebaiknya masyarakat itu mengikuti pemerintah ya, karena ketaatan kepada pemerintah merupakan bagian dari kewajiban menjalankan agama. Bagaimana kita melaksanakan agama, sementara salah satu kewajiban yang diperintahkan agama tidak dilaksanakan,”
Jakarta | Lapan6Online : Kepala Sub Divisi Dakwah Jakarta Islamic Centre (JIC,red), Ustazd Maarif Fuadi, mengimbau masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan peringatan malam Nisyfu Sya’ban untuk dilakukan di rumah masing-masing. Ini mengingat pandemi corona semakin meluas, khususnya di Jakarta di mana hampir semua wilayah merupakan zona merah dengan penyebaran yang begitu cepat dan massif.
“Sebaiknya masyarakat itu mengikuti pemerintah ya, karena ketaatan kepada pemerintah merupakan bagian dari kewajiban menjalankan agama. Bagaimana kita melaksanakan agama, sementara salah satu kewajiban yang diperintahkan agama tidak dilaksanakan,” kata Ustaz Maarif, pada Rabu (08/04/2020).
Mengutip salah satu kaidah ushul fiqih; darul mafaasid muqaddam ala jalbil mashalih, Ustaz Maarif yang juga Sekretaris Umum MUI Kota Jakarta Timur mengatakan bahwa menolak mudharat (bahaya) lebih didahulukan dari mengambil kemaslahatan.” Terlebih, pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menghentikan kegiatan kerumunan.
“Pemerintah pusat dan daerah dalam hal ini pemerintah DKI Jakarta kan telah mengeluarkan kebijakan agar kegiatan-kegiatan keagamaan dilaksanakan di rumah dan tidak mengumpulkan orang banyak. Itu sudah jelas sekali, seperti yang tertuang dalam Seruan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 tahun 2020 Tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Peribadatan dan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (Covid-19),” ujarnya.
Sementara, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di ibu kota akan berlaku hingga 14 hari ke depan sejak diterapkan pada tanggal 10 April mendatang. Dengan demikian, Anies Baswedan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berkerumun selama masa tersebut.
“Ada satu catatan penting, bahwa pada saat PSBB dilaksanakan, maka tak diizinkan ada kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta. Kegiatan di luar ruangan maksimal 5 orang, di atas 5 orang tak diizinkan,” ujarnya saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa (07/04/2020) malam.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas apabila aturan terkait PSBB tidak dipatuhi oleh masyarakat. Bahkan, patroli akan digiatkan untuk menindak masyarakat yang masih berkerumun.
“Kami akan ambil tindakan tegas, jajaran pemprov, Kepolisian, dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban dan juga memastikan seluruh ketentuan PSBB diikuti masyarakat. Jadi patroli ditingkatkan dan kami harap masyarakat untuk menaati,” ujarnya.
“Ini bukan kepentingan siapa-siapa, tapi untuk kepentingan semua. Kalau kita menaati, insya Allah penyebaran virus Covid-19 bisa dikendalikan,” imbuhnya.
Dalam penerapannya, ia menuturkan bahwa PSBB tidak jauh berbeda dengan pembatasan yang sudah dilakukan sekarang. Mulai dari pembatasan transportsasi, kegiatan sekolah, perkantoran, dan acara keramaian sudah dihentikan. Ragiel Jabrick