“Joko Susilo yang saat itu juga Ketua KPN Pemkasa diduga terlibat. Selain itu, patgulipat pada pembangunan proyek ini juga menyeret M Madel selaku mantan Bupati Sarolangun dan Ferry Nursanti selaku pihak rekanan,”
JAKARTA | Lapan6Online : Seorang buronan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan perumahan Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2005, Ir Joko Susilo (53), berhasil ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sarolangun yang merangkap Ketua Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Pemkasa, itu tak berkutik saat diamankan tim inteljen Kejagung yang menggelar program Tangkap Buronan (Tabur) dimanapun berada.
“Buronan terpidana Joko Susilo diamankan tim Tabur Kejaksaan saat berada di Jalan Pattimura No. 36 Kel. Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi, Provimsi Jambi, pada Selasa (01/09/2020), sekitar pukul 15.50 Wib,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa (01/09/2020).
Kasus korupsi pembangunan perumahan ASN di Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2005, dalam proses pengerjaannya ditemukan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp12,09 miliar.
Proyek pembangunan ini juga tak sesuai dengan perencanaan yakni membangun 600 unit rumah, namun realisasinya hanya 60 rumah saja.
Joko Susilo yang saat itu juga Ketua KPN Pemkasa diduga terlibat. Selain itu, patgulipat pada pembangunan proyek ini juga menyeret M Madel selaku mantan Bupati Sarolangun dan Ferry Nursanti selaku pihak rekanan.
Ketiganya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jambi. Atas putusan bebas itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Penangkapan terhadap Joko Susilo sendiri berdasarkan putusan pengadilan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 1662 K/Pid.Sus/2019 tanggal 24 September 2019.
Pengadilan tingkat Kasasi mengabulkan permohonan jaksa Kejati Jambi dan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai korupsi secara bersama-sama.
Putusan tingkat Kasasi menghukum Joko dengan pidana selama tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair pidana kurugan tiga bulan.
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, mengimbau semua buronan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana, agar menyerahkan diri dimanapun mereka berada guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sebab, jajaran kejaksaan akan memburu dan menangkap para buronan itu dimanapun mereka bersembunyi,” tegas Hari. Kop/Syamsuri/Maste