“Proses hukum dalam kasus korupsi harus menerapkan prinsip keadilan. Semua pihak yang terlibat apalagi nyata terlihat harus diproses hukum. Hal ini penting demi bangkitnya kepercayaan terhadap pasar modal dan supremasi hukum,”
Lapan6Online | JAKARTA : Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus menelisik para pihak yang diduga mendapat keuntungan hasil korupsi dari pengelolaan dana PT Asabri, khususnya mereka punya hubungan dengan para tersangka (TSK).
Sampai saat ini tim penyidik yang bermarkas di gedung bundar Kejagung itu masih bekerja dengan memeriksa sejumlah saksi untuk menemukan aktor intelektual dari skandal megakorupsi PT Asabri.
“Kita tunggu progres penyidikan berikutnya. Punya hubungan dengan pihak siapupun yang penting ada alat bukti yang mendukungnya, kita dalami,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Dr. Supardi, SH, MH kepada media di Jakarta, Jum’at (10/09/2021).
Supardi memastikan bekerja profesional dan transparan dalam mengusut kasus Asabri. Dia menegaskan akan menyeret pihak manapun yang diduga terlibat dalam kasus yang rugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.
Kegigihan tim penyidik menyeret semua pihak dibuktikan dengan penetapan tersangka baru, yakni Teddy Tjokrosaputro yang merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, partner sekaligus sebagai adik kandung dari tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham di perusahaan tersebut.
Diketahui, dalam kasus Asabri ini, ada sejumlah aktor yang merupakan emiten diduga terlibat namun belum diproses secara hukum.
Terlihat sejumlah emiten saham yang sampai hari ini sahamnya di Asabri bahkan melebihi batas ketentuan diatas 5% .
Berdasarkan informasi KSEI yang telah dimuat di bebagai media , dapat terbaca sejumlah emiten dengan prosentase jumlah kepemilikan saham diatas ketentuan . Mereka yang belum tersentuh hukum ini , dapat dibagi dalam dua kelompok kuat.
Yakni, kelompok mitranya Heru Hidayat, seperti dalam kepemilikan saham FIRE(23,6%) , PCAR(25,14%), IIKP (12,32%) ,SMRU (8,11%). Dimana para mitra tersebut juga menjual saham mereka secara langsung ke PT Asabri.
Kelompok kedua yakni, para pemilik saham/ emiten yang bukan milik Heru ataupun Benny Tjokro seperti : saham SDMU (18%) , HRTA (6,6%), MINA (5,3%), TARA (5,03%).
Disamping itu kuat dugaan adanya penggiringan fakta hukum dengan mengalihkan tanggungjawab hukum kepada pihak lain, seperti kepada para napi korupsi kasus lain .
Padahal, transaksi para emiten yang merupakan napi kasus lain ini belum tentu merugikan Asabri, bahkan diduga malah menguntungkan Asabri . Seperti transaksi oleh emiten SIAP pada transaksi Asabri.
Berdasarkan data transaksi saham dari Asabri, pembelian SIAP dilakukan pada 2014 dan 2015 dengan harga rata- rata Rp203,7 per lembar saham. Total pembelian saham sebanyak 2.041.673.800 lembar saham dengan nilai Rp415.799.546.00.
Lalu pada 2015 ada top up saham oleh emiten secara cuma – cuma sebesar 459.527.600 lembar saham melalui mekanisme FoP (Free of payment) kemungkinan diberikan Emiten tersebut dengan tujuan agar tidak merugikan Asabri.
Semua saham dijual tahun 2015 di harga rata -rata Rp226,5 per lembar saham yang lebih tinggi dari harga beli Rp203,7 per lembar saham. Sehingga total penjualan saham SIAP tahun2015 senilai Rp566.493.479.200, sehingga untuk tranksaksi SIAP tercatat untung Rp150.693.933.200.
Pentingnya pendalaman para pihak yang menikmati dan terlibat kasus PT Asabri disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Fickar Hajar.
Dia mengatakan, proses hukum dalam kasus korupsi harus menerapkan prinsip keadilan. Semua pihak yang terlibat apalagi nyata terlihat harus diproses hukum. Hal ini penting demi bangkitnya kepercayaan terhadap pasar modal dan supremasi hukum.
Dalam kasus Asabri, penyidik tetap harus mengacu data perdagangan saham secara akurat. Apalagi dalam kasus Asabri, sejumlah emiten yang diduga terlibat masih belum diproses hukum.
Diantara keanehan besar yang belum terungkap adalah , ketika Sonny Wijaya Direktur Utama PT Asabri, pada saat awal menjabat diyakini tidak pernah mengenal Heru Hidayat. Namun secara tiba-tiba dalam waktu singkat dapat mempercayakan Heru Cs sebagai mitra Asabri dalam mengelola investasi yang begitu besar.
Tanpa ada rekomendasi serta dorongan seseorang yang sangat berpengaruh jelas tidak mungkin. Isu yang beredar orang tersebut merupakan salah seorang petinggi BPK. *Syamsuri/Mas Te