“Perlu segera memberhentikan para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut pada kolom 2 dari jabatan struktural sebagaimana tersebut pada kolom 3 lampiran keputusan ini,”
Jakarta | Lapan6Online : Kejaksaan Agung (Kejagung,red) melakukan mutasi sejumlah pejabat. Mutasi juga dilakukan terhadap pimpinan kejaksaan tinggi di beberapa provinsi.
Mutasi tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-879/C/12/2020 dan Nomor 250/2020 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaaan Republik Indonesia yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono.
“Bahwa untuk kepentingan dinas, perlu segera memberhentikan para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut pada kolom 2 dari jabatan struktural sebagaimana tersebut pada kolom 3 lampiran keputusan ini,” ujar Jaksa Agung, St Burhanuddin dalam surat tersebut yang ditandatangani, pada Jumat (4/12/2020).
Dalam daftar tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Jaya Kesuma dimutasi ke Kejagung.
Dia menduduk jabatan baru sebagai Sekretaris Badan Diklat Kejagung. Dia digantikan Masyhudi yang sebelumnya menjabat Inspektur V Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung. Wakajati Kalbar Sapta Subrata juga dimutasi.
Dia menduduki jabatan baru sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Posisi Wakajati Kalbar selanjutnya ditempati Juniman Hutagaol yang sebelumnya menjabat Wakajati Sulawesi Tenggara.
Kemudian Asisten Pidana Umum Kejati Kalbar Jabal Nur juga dimutasi dan menduduki jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Deliserdang, Sumatera Utara. inw/Bem/Red