Kejagung Pastikan Proyek Pembangunan PT Malindo Feedmill di Lampung Senilai Rp 1,1 T Berlanjut

0
77
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono
“Dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung, Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung dan tentunya dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI,”

Jakarta | Lapan6Online : Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Investasi pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kelanjutan pelaksanaan pembangunan pabrik PT Malindo Feedmill di Lampung.

“Pembebasan lahan sudah berhasil diselesaikan dan dituntaskan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, dalam siaran persnya di Jakarta, pada Sabtu (20/06/2020).

Pembangunan pabrik pakan ternak PT Malindo Feedmill senilai Rp 1,1 triliun di Lampung mangkrak sejak tahun 2014 lantaran permasalahan lahan.

Sebagai upaya mendukung investasi, Satgas Pengamanan Investasi Kejaksaan RI sejak pertengahan April 2020 bergerak menuntaskan segala permasalahan dalam investasi tersebut.

“Dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung, Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung dan tentunya dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI,” kata Hari.

Setelah dilakukan pengecekan lapangan dan beberapa kali diadakan rapat di Kejaksaan Agung, Kanwil BPN Lampung dan di BKPM, akhirnya diperoleh kepastian bahwa permasalahan lahan untuk pembangunan pabrik makanan ternak dapat segera dilaksanakan karena pembebasan lahan sudah berhasil diselesaikan dan dituntaskan.

Keberhasilan Satgas Pengamanan Investasi pada Jamintel Kejagung tersebut, sejalan dengan amanat Jaksa Agung Burhanuddin ketika memberikan sambutan dalam acara Seminar Nasional “Penegakan Hukum Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Percepatan Pembangunan” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada 24 Pebruari 2020.

Saat itu Jaksa Agung mengatakan, kunci dari investsi adalah kepastian hukum yang ada. Jika kepastian hukum masih belum terjamim di suatu daerah, maka para investor tidak akan tertarik.

“Sebagai penegak hukum, Kejaksaan berupaya turut serta menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dalam rangka mendorong investasi masuk di Indonesia,” katanya. Syamsuri/Kop/Maste

*Sumber : Koranpagionline.com/Media Jaringan Lapan6online.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini