Kejagung Periksa 2 Saksi Korupsi PT Waskita, Diduga Menghalangi Penyidikan

0
9
Dr Febrie Adriansyah SH MH. Ist.

HUKUM | TIPIKOR

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik memeriksa 2 orang saksi terkait perkara korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi,”

Lapan6Online | Jakarta : Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam penanganan dan pemberantasan korupsi kembali ditunjukkan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kali ini di bawah komando Jampidsus Kejagung, Dr Febrie Adriansyah SH MH, tim yang bermarkas di Gedung Bundar, Kejagung, itu akan memeriksa 2 saksi yang dituduh menghalangi-halangi penyidikan terkait kasus korupsi PT Waskita.

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik memeriksa 2 orang saksi terkait perkara korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya di Jakarta, pada Senin (27/02/2023).

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
FRAN selaku Accounting Project/Keuangan dan SDM periode 2016-Agustus 2022.
APL selaku Kepala Proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket III.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)