“Satu per satu terkait perkara korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 diperiksa Kejagung, AH, Direktur Kepatuhan Internal pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan RI, diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejagung,”
Jakarta | Lapan6Online : AH, Direktur Kepatuhan Internal pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan RI, diperiksa tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, pada Senin (17/07/2023), menyebutkan, pemeriksaan terkait dengan perkara korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Ketut mengatakan, selain AH, tim penyidik yang bermarkas di Gedung Bundar Kejagung itu juga memeriksa CE selaku pihak swasta dan MAP selaku PNS Bea Cukai.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Ketut Sumedana. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)