Kejagung Tahan Pengacara, Diduga Halangi Proses Penyidikan Kasus Korupsi

0
17
Pengacara Didit Wijayanto Wijaya yang ditahan Kejagung.

HUKUM | TIPIKOR

“Sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI yang masih ditangani oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung,”

Lapan6Online | Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengacara Didit Wijayanto Wijaya (DWW) sebagai tersangka lantaran diduga mempengaruhi kliennya memberikan keterangan tidak benar saat diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013 – 2019.

Status tersangka DWW itu berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021 yang ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Supardi SH MH.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada Selasa (30/11/2021), di Jakarta mengatakan, DWW selaku Advokat/Penasehat Hukum/Konsultan Hukum yang bertindak atas nama pemberi kuasa 7 orang saksi telah mempengaruhi dan mengajari para saksi itu untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI yang masih ditangani oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung,” ujar Leo.

Sebelumnya, pada Selasa (02/11/2021), ketujuh orang saksi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik karena dengan sengaja sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam perkara penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.

Ternyata, tim penyidik telah menemukan cukup bukti adanya peran dari Kuasa Hukum para saksi tersebut diatas, yaitu DWW yang dengan sengaja mempengaruhi dan mengajak para saksi tersebut untuk menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan temuan itu, pada 26 November 2021, tim penyidik memanggil DWW secara patut untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, namun surat panggilan itu tak dipenuhinya.

Tim penyidi memanggil DWW sekali lagi tanggal 30 November 2021, namun yang bersangkutan tidak juga hadir dengan alasan meminta pengunduran waktu pemeriksaan dan beralasan tidak dapat dituntut karena sedang menjalankan tugas sebagai advokat.

Selanjutnya Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Dr Supardi SH MH, mengeluarkan surat perintah untuk membawa saksi sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP.

Tim Penyidik menemukan saksi di salah satu mall yang berada di Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB, yang telah dipantau sejak siang hari dan dikendalikan langsung oleh Dirdik pada Jampidsus Kejagung, Supardi, dan selanjutnya membawa saksi tersebut ke Kantor Kejaksaan Agung.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DWW ditahan 20 hari ke depan terhitung sejak 30 November 2021 hingga 19 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung),” terang Leo. (*Syamsuri/Mas Te/Kop/Lpn6)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini