“Apapun putusan pengadilan kami hormati. Tapi menghormati itu bukan berarti kami terima, karena ada perbedaan pandangan antara JPU dan hakim. Dokumen BPK pun secara tegas menyebutkan ada kerugian negara. Proses BPK menghitung atas dasar permintaan penyidik utk menghitung kerugian negara,”
Jakarta – Lapan6Online : Kejaksaan Agung (Kejagung) berang atas vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap tujuh terdakwa kasus pembobolan Bank Mandiri senilai Rp 1,8 triliun oleh PT Rirta Amarta Bottling (PT TAB). Padahal jaksa penuntut umum dari Kejagung menuntut para terdakwa itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
“Apapun putusan pengadilan kami hormati. Tapi menghormati itu bukan berarti kami terima, karena ada perbedaan pandangan antara JPU dan hakim,” kata Adi Toegarisman, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (09/01/2019).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas tujuh terdakwa kredit fiktif Bank Mandiri yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,8 triliun.
Awalnya, lima terdakwa yang merupakan pegawai Bank Mandiri divonis bebas. Setelah itu, giliran Direktur Utama PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Roni Tedi dan pegawainya, Juventius, yang divonis bebas oleh hakim.
Menurut Adi, berdasarkan laporan dari JPU, ada tiga prinsip yang berbeda antara pandangan hakim dan JPU. Pertama, hakim berpendapat tidak ada kerugian keuangan negara. Pertimbangannya, yang dihitung BPK adalah berapa jumlah utang PT TAB ke Bank Mandiri. Sementara JPU menyatakan, BPK menghitung atas permintaan penyidik.
“Dokumen BPK pun secara tegas menyebutkan ada kerugian negara. Proses BPK menghitung atas dasar permintaan penyidik utk menghitung kerugian negara,” papar Jampidsus.
Perbedaan kedua, majelis hakim beranggapan PT TAB sebetulnya masih bisa merekstrurisasi utangnya ke Bank Mandiri. “Kami malah bertanya, bagaimana merestrukturisasi kalau sejak 2014 pembayaran kredit tersendat? Bahkan pada 2016 dikatakan kolektibilitas nilai 5 (macet). Utang Rp1,8 triliun, tetapi pembayaran cicilan Rp7 juta/bulan. Bagaimana dikatakan mau direstrukturisasi?,” tanya Adi seraya menambahkan, sejak di tingkat penyidikan, kolektabilitas kredit TAB di angka 5 (macet).
Ketiga, berdasarkan SOP Bank Mandiri, ketika kredit di atas Rp50 miliar, maka yang berhak memverifikasi adalah kantor akuntan publik (KAP). “Bagaimana peran kontrol bank dilimpahkan ke pihak ketiga,” kata Adi.
Jampidsus juga menambahkan, ada pertimbangan majelis hakim tentang jaminan dari TAB. Fakta hukum di persidangan, jaminan utang TAB berbentuk tagihan yang berada di berbagai tempat, ternyata saat penyidik memeriksa piutang TAB, semua tagihan itu bohong/fiktif.
“Ini kredit modal kerja (KMK). Jaminan KMK itu tidak dilihat dari piutang perusahaan itu ke pihak lain,” urainya.
Selain itu, putusan hakim menyebutkan barang bukti yang disita Kejaksaan harus dikembalikan ke tempat asal dimana barang bukti itu disita.
“Kalau putusan itu diikuti, siapa yang mengembalikan utang TAB ke Bank Mandiri? Kami menegakkan hukum dalam rangka menghilangkan kerugian negara oleh TAB,” tegas Adi.
Kendati sudah ada lima alasan mengajukan kasasi, Kejaksaan tetap menunggu salinan putusan resmi Pengadilan Tipikor Bandung. Saat salinan putusan diterima, Kejaksaan akan mempelajari secara khusus.
“Dengan keyakinan kita melihat jalannya persidangan, ada keharusan bagi kami untuk melakukan kasasi. Prinsipnya kami mempertahankan pembuktian di proses penyidikan, penuntutan, persidangan. Bagaimana kami menyita aset TAB. Kami punya bukti siapa yang punya aset,” katanya.
Apalagi, dalam persidangan terbukti bahwa KMK tidak digunakan sebagai modal kerja, tapi dibelikan aset dan sebagainya.
“Lima poin ini secara detail akan kami ungkap di memori kasasi kami. Kami berharap ini jadi pertimbangan hakim agung dan kami yakin hakim akan sepakat dengan kami,” ujar Jampidsus yakin.
Ajukan Kasasi
Sebelumnya, usai melantik 13 pejabat Eselon II Kejaksaan, Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan pihaknya bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Namun sebelum mengajukan kasasi, dirinya akan memanggil para jaksa yang terlibat selama proses persidangan kasus tersebut. Prasetyo akan meminta penjelasan para jaksa terkait vonis bebas terhadap terdakwa penyelewengan kredit fiktif Bank Mandiri. Prasetyo meyakini perkara tersebut terdapat indikasi tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Kita (Kejaksaan) yakin perkara itu ada korupsi di sana, ada kerugian di sana, ada manupulasi di sana, ada yang fiktif di sana, ada perhitungan yang tidak benar di sana, dan ada perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),” kata Prasetyo.
Prasetyo menduga, terdapat perbedaan persepsi antara JPU dengan hakim. Meskipun demikian, ia mengingatkan kepada masyarakat agar tetap menghormati keputusan hakim. “Kan kita diajarkan untuk menghormati putusan hakim. Apapun bunyinya harus dihormati,” kata Prasetyo. Syamsuri