HUKUM | NUSANTARA
“Selain mengoptimalkan kewenangan pengawasan multimedia, Amir Yanto berharap, kerja sama ini dapat diimplementasikan di seluruh satuan kerja Kejaksaan.”
Jakarta | Lapan6Online : Selain untuk mengetahui Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang berpotensi terjadi dalam penegakan hukum, pengawasan yang dilakukan Bidang Intelijen untuk mengantisipasi pemberitaan-pemberitaan negatif yang dapat mempengaruhi public trust terhadap institusi Kejaksaan.
Demikian dikatakan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Dr. Amir Yanto, saat memberikan sambutan dalam Acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI tentang Pengawasan Multimedia dan Koordinasi Data/Informasi, yang berlangsung di kantor Kemenkominfo, Jakarta, pada Senin (18/09/2023).
Selain mengoptimalkan kewenangan pengawasan multimedia, Amir Yanto berharap, kerja sama ini dapat diimplementasikan di seluruh satuan kerja Kejaksaan.
Dia juga berharap perjanjian kerja sama ini, menjadi langkah awal kebangkitan pembangunan teknologi informasi Indonesia untuk lebih maju. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)