“Sebagai contoh perubahan postur anggaran dan rincian Kejaksaan RI yang relative besar adalah kegiatan belanja sarana dan prasarana atau proyek fisik yang dipotong total sebesar Rp 871 milyar dari satuan kerja Kejaksaan RI seluruh Indonesia dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan covid -19,”
Jakarta | Lapan6Online | Anggaran Kejaksaan RI tahun 2020 sebesar Rp 871 miliar dipangkas untuk dipergunakan sebagai dana penanggulangan dan pencegahan penyebaran virus Corona atau Coronavirus Disease (Covid-19).
Meski terjadi pemotongan anggaran, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, memastikan hak pegawai kejaksaan di seluruh Indonesia tetap terpenuhi.
“Pemotongan anggaran tersebut tidak berpengaruh terhadap kinerja atau hak pegawai,” kata Hari Setiyono kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/04/2020).
Hari mengungkapkan, Kejaksaan RI telah melakukan perubahan postur anggaran dengan melakukan pemotongan terhadap 8 item kegiatan. Kedelapan item itu adalah kegiatan belanja sarana dan prasarana, kegiatan program dukungan manejemen dan pelaksnaan tugas lainnya, kegiatan program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Kejaksaan RI, serta kegiatan program pendidikan dan pelatihan.
Pemangkasan juga dilakukan untuk kegiatam program Lid, Pam dan Gal dalam bidang Ipoleksosbud dan Hankam, kegiatan program penanganan tindak perkara pidana umum, kegiatan program penanganan tindak perkara pidana khusus dan HAM Berat serta kegiatan program penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.
“Sebagai contoh perubahan postur anggaran dan rincian Kejaksaan RI yang relative besar adalah kegiatan belanja sarana dan prasarana atau proyek fisik yang dipotong total sebesar Rp 871 milyar dari satuan kerja Kejaksaan RI seluruh Indonesia dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan covid -19,” terang Hari.
Hari menyatakan, pemangkasan anggaran Kejaksaan RI untuk melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid -19 dan Perpres nomor 54 tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian APBN 2020. Syamsuri/Mas Te